Polda Sulawesi Utara Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 08 April 2025 08:28 WIB

ORBITIDONESIA.COM - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana hibah kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) selang tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Roycke Langie di Manado, Senin 7 April 2025 malam mengatakan, lima tersangka ialah AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda November 2021 sampai Agustus 2022.
Kemudian, JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, dan FK selaku Kepala Biro Kesra Juni 2021 sampai sekarang.
Baca Juga: Polda Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Bijih Timah di Belitung
Selanjutnya, SK selaku Sekda 2022 sampai sekarang, dan HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang.
Roycke Langie mengatakan, lima tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia mengatakan, sesuai hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan tersangka, negara merugi Rp8,9 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pecat Empat Anggota yang Terlibat Perzinahan dan Penipuan
Langie juga mengatakan sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan hal itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri dari delapan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta tujuh saksi dari Biro Kesra.
Selain itu juga 11 anggota tim anggaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara, enam dari Inspektorat, 10 dari pengurus Sinode GMIM, 11 dari Universitas Kristen Tomohon (UKIT), dan 31 orang termasuk pelapor.
Baca Juga: Polda Lampung: Tiga Polisi Gugur di Way Kanan Akibat Ditembaki Ketika Gerebek Lokasi Sabung Ayam
"Kemudian kami juga telah mengambil keterangan ahli, yakni pengelola keuangan daerah, ahli Kenotariatan Kanwil Kemenkum, ahli produk hukum daerah Kemenkum, kemudian ahli konstruksi bangunan politeknik negeri Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," katanya.
Dia menyebutkan, ada beberapa bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023 merugikan keuangan negara, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk hibah di dalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.
"Salah satu materi dalam Permendagri itu harus terdaftar di Kemenkum," katanya.***