Warga Lampung Suharyanto Laporkan Penyidik Polda Lampung ke Propam Mabes Polri
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 10 Februari 2025 08:29 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2025/02/10/202502100850416ef0680b-4b72-4c47-b3d1-9a7e559bd5a4.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM – Warga Lampung Suharyanto, Kamis 5 Februari 2025 melaporkan penyidik Polda Lampung ke Propam Mabes Polri, karena ia duga tidak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan pelapor.
Menurut pelapor Suharyanto dalam keterangan tertulis kepada OrbitIndonesia.com, Senin 10 Februari 2025, penyidik Polda Lampung diduga melanggar profesionalitas dalam menangani laporannya berkait perkara dugaan perusakan tanaman oleh kepala desa Berasan Makmur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Suharyanto menjelaskan, penyidik Polda Lampung yang menangani laporannya setahun lalu secara tiba-tiba membuat perdamaian dengan kepala desa selaku terlapor dan saksi tanpa melibatkannya sebagai pelapor.
Baca Juga: Wartawan Senior Heri Wardoyo Ditetapkan Jadi Ketua Satupena Lampung 2024 - 2029
Dengan demikian, Suharyanto mengaku dirugikan oleh langkah penyidik Polda Lampung tersebut.
“Penyelidikan tidak dilanjutkan, dengan pertimbangan penyidik yang menyatakan pihak saksi, terlapor, dan penyidik menyepakati damai dan cabut laporan dengan tanpa melibatkan pelapor yang dalam hal ini juga turut dirugikan.”
Suharyanto mempertanyakan sikap penyidik Polda Lampung yang tak kunjung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status pidana atau bukan pidana atas laporannya meskipun sudah memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga: Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Kepolisian Usai Aniaya Remaja Sampai Meninggal
Suharyanto berharap laporannya ke Propam Mabes Polri ini memperoleh penanganan yang baik, sehingga melahirkan rasa keadilan hukum untuk masyarakat.***