DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Bijih Timah di Belitung

image
Truk dan barang bukti bijih timah yang akan diselundupkan dari Pelabuhan Nyatoh, Kabupaten Belitung. (Antara/HO-Humas Polda Babel.)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reskrim Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan bijih timah di Pelabuhan Nyato, Selat Nasik, Kabupaten Belitung, yang terjadi beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Selasa, 11 Maret 2025, mengatakan penetapan sebanyak 14 orang sebagai tersangka penyelundupan timah tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan penyidik.

"Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan, akhirnya kita tetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya. Para tersangka penyelundupan timah tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Belitung sejak Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Kepala Kanwil Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama Audiensi dengan Pj Gubernur Sugito

"Tadi kita dapat informasi, 12 tersangka dalam proses penjemputan untuk dibawa ke Mapolda Babel, sedangkan dua tersangka masih ditahan di Mapolres Belitung," katanya.

Selain menetapkan 14 tersangka, dalam penanganan kasus ini Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 452 karung bijih timah, tiga unit truk dan satu unit mobil.

"Sementara itu informasi yang bisa kami sampaikan dari penyidik, jika ada informasi baru akan disampaikan kembali," katanya.

Baca Juga: Nelayan Bangka Selatan Diminta Waspada Ancaman Buaya Muara, Satu Nelayan Sudah Diserang

Sebelumnya diberitakan Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil menangkap pelaku penyelundupan bijih timah di Pelabuhan Nyatoh, Kabupaten Belitung, pada Minggu, 9 Maret 2025 dini hari.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengungkapan dan berhasil menetapkan 14 tersangka.***

Berita Terkait