DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mantan Wapres Jusuf Kalla Sebut Empat Pulau yang Disengketakan Adalah Milik Aceh

image
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. (ANTARA/HO-Jusuf Kalla)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata Jusuf Kalla, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

Secara historis, Jusuf Kalla (JK) mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Baca Juga: Jusuf Kalla Saksikan Penyerahan Bantuan dari PT Aqua Indonesia untuk Korban Bencana di Sukabumi

Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatra Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatra Utara itu biasa,” ucapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Islamofobia di Beberapa Negara Dapat Diatasi dengan Prestasi Positif Muslim

Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatra Utara.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Dewan Masjid Indonesia Akan Bangun 10 Masjid di Gaza Pasca-gencatan Senjata

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.

Halaman:

Berita Terkait