DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Anggota Kepolisian di Belitung Jadi Tersangka Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

image
Konferensi pers Polres Belitung tentang dugaan tindak pidana asusila anggota polisi. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan menjadi tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Demikian KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu 17 Juli 2024.

Menurutnya, pelaku dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polri, Brigpol AK.

Baca Juga: Presiden Federasi Sepak Bola Kolombia Ditangkap Polisi Florida

Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu 15 Mei sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpanya di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Aliran Dana Dugaan Penggelapan Rp6,9 M oleh Tiko, Suami Penyanyi Bunga Citra Lestari

Setelah ditanya oleh pelaku, kata Wahyu Nugroho, korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.

"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya. Singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," katanya.

Menurut Wahyu Nugroho, setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban takut dan trauma.”

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain hasil visum et repertum, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu jepit berwarna pink.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sudah dilakukan penahanan," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait