DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Dalami Aliran Dana Dugaan Penggelapan Rp6,9 M oleh Tiko, Suami Penyanyi Bunga Citra Lestari

image
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024, menyangkut kasus Tiko, suami Bunga Citra Lestari. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

ORBITINDONESIA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TA).

"Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi terkait kasus Tiko, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Yossi menyatakan, Polres Metro Jakarta Selatan berlaku obyektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara Tiko ini.

Baca Juga: Beredar Gosip Ariel Noah akan Menikahi Bunga Citra Lestari Gara-Gara Fitting Baju, Beneran?

Sementara, sebelumnya Tiko membawa bukti berupa data perbankan soal aliran dana dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada kasus atas laporan mantan istrinya, AW.

"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Irfan mengatakan bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur.

Baca Juga: Gawat, Kepolisian Telusuri Penggelapan dan Pencucian Uang Yayasan STKIP Bima Melalui PPATK

Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.

"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya.

Dikatakan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar.

Baca Juga: 106 Orang di Bogor Jadi Korban Penggelapan Dana Umrah, Rp1,8 Miliar Hangus

"Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujarnya.

Ditegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha.

Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen.

Baca Juga: Tiko, Suami Penyanyi Bunga Citra Lestari, Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri Terkait Penggelapan Uang

"Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujarnya.

Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa, 16 Juli 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait