DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Anggota Kepolisian di Belitung Jadi Tersangka Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

image
Konferensi pers Polres Belitung tentang dugaan tindak pidana asusila anggota polisi. (ANTARA)

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain hasil visum et repertum, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu jepit berwarna pink.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sudah dilakukan penahanan," katanya. ***

Baca Juga: Presiden Federasi Sepak Bola Kolombia Ditangkap Polisi Florida

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait