DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Anggota Bhayangkari di Polda Kalimantan Tengah Ini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Izin Pangkalan LPG

image
Ilustrasi gas tabung 3 kilogram. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Menetapkan seorang anggota Bhayangkari di Kota Palangka Raya sebagai tersangka dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji, Kamis, 27 Februari 2025 mengatakan, anggota Bhayangkari berinisial HW diduga menipu seorang warga Marliana dalam pengurusan izin usaha pangkalan LPG 3 kilogram.

Dia mengungkapkan, HW disangka melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kilogram Langka, Warteg di Kedoya Jakarta Barat Ini Masak Pakai Kayu Bakar

Erlan menambahkan, Polda Kalimantan Tengah memastikan akan terus mengusut dugaan penipuan tersebut tanpa pandang bulu.

Dia meminta warga lainnya yang menjadi korban dari tersangka agar segera melapor ke Polda Kalimantan Tengah.

"Kami transparan dan berkeadilan,” kata Erlan.***

Sumber: antara

Berita Terkait