DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Bakal Cabut Izin Operasional SPBE Jika Kurangi Takaran LPG 3 Kg

image
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra (kanan) dalam ekspose temuan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024. ANTARA/Harianto

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin, 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

Baca Juga: Ngeri, Truk Tanki LPG Pertamina Bobot 15 Ribu Kg Nyaris Meledak di Jalur Pantura Dekat Rumah Warga

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Mendag mengatakan, ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Mendag menegaskan, apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Lakukan Konversi dari LPG 3 Kg ke Kompor Listrik, Asal...

Mendag menuturkan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Terkait itu pula, Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mendag juga mengaku, pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Konversi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik pada 2022 Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan ini juga saya minta pada teman-teman (media) diberitakan agar SPBE-SPBE mengetahui dan menghentikan kegiatan yang ilegal, yang culas, yang merugikan masyarakat banyak, kita akan awasi seluruh Indonesia," imbuh Zulhas.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait