DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Maluku Utara Tahan Wakapolres Pulau Taliabu Karena Diduga Selingkuh dengan Perempuan Politikus

image
Ilustrasi selingkuh. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau penahanan kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu Kompol S, karena diduga berselingkuh dengan perempuan politikus.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono di Ternate, Kamis 27 Februari 2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kompol S dijatuhi sanksi usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pecat Puluhan Personel: Pelanggarannya Berupa Selingkuh, Nikah Siri, Narkoba, Sampai LGBT

Bambang menjelaskan, dalam dugaan perselingkuhan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah memeriksa beberapa saksi.

"Menunggu jadwal persidangan," kata Bambang.

Kasus dugaan perselingkuhan Kompol S dan anggota DPRD Maluku Utara inisial AYM mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani, yang tidak lain adalah anak dari Kompol S.

Baca Juga: Dituding Selingkuhi Istri Orang, Laki-laki Ini Dibacok Sampai Tewas di Kalideres Jakarta Barat

Kemdian, Kepala Polda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko meminta Bidang Propam untuk menyelidiki dugaan perselingkuhan itu.

Kapolda mengatakan apabila dalam penyelidikan itu ditemukan bukti pelanggaran, Kompol S akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang,” katanya.***

Sumber: antara

Berita Terkait