DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

image
Otoritas Jasa Keuangan. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pencabutan izin usaha ini sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir, kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Baca Juga: Keuangan tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK menjelaskan bahwa PT SPV telah disanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, karena melanggar ketentuan ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu kepada PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Program Literasi Terbaik dari Otoritas Jasa Keuangan

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV disanksi pencabutan izin usaha.

PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT SPV diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK, Ismail Riyadi: Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter Dewasa Ini Akibat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Selain itu, PT SPV diminta untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK meminta PT SPV menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan WhatsApp 082198389678, email saranapapua@yahoo.com, atau mendatangi kantor PT SPV secara langsung.

Baca Juga: OJK Tegaskan Danantara Tak Kurangi Keamanan Tabungan Masyarakat di Bank

PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.***

Halaman:

Berita Terkait