OJK: Aset Asuransi Jiwasraya Dilelang untuk Jamin Kewajiban Kepada Pemegang Polis Lebih Baik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 07 Agustus 2024 01:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilelang agar dapat diubah menjadi aset likuid sehingga dapat menjamin kewajiban kepada pemegang polis dengan lebih baik.
“Strategi perubahan alokasi aset Asuransi Jiwasraya dari aset nonlikuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Pelelangan aset Asuransi Jiwasraya tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Hak Eks Pemegang Polis Jiwasraya Diselesaikan
Ia menyampaikan, aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Terkait pemegang polis yang masih menolak restrukturisasi, Ogi menuturkan bahwa Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.
“Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” katanya.
Baca Juga: Keuangan tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan OJK.
Ogi pun menyatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Jiwasraya.
“Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi: Aturan Wajib Asuransi Bagi Kendaraan Jangan Diterapkan Sekarang
Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang melibatkan mantan direktur umum perseroan dan sejumlah jajarannya hingga berbagai pihak pengelola investasi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.***