DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Keuangan tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

image
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. (ANTARA/HO-OJK/aa.)

ORBITINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Kresna Life karena tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan sekaligus mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

"OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki  keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

OJK telah memberi waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Baca Juga: Ini Deretan Kebohongan Indra Bekti yang Dibongkar Aldila Jelita, Tidak Urus Asuransi hingga Hp Dikunci Rahasia

Ia menuturkan, pencabutan izin usaha serta pemberian perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu 23 Juni 2023 sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Baca Juga: Bioskop Trans TV 24 Maret 2023: The Commuter, Ketika Sales Asuransi Pecahkan Misteri Konspirasi Demi Uang

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua AAJI Budi Tampubolon: Digitalisasi Jadi Arah Pengembangan Industri Asuransi Nasional

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Adapun pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait