Abdul Aziz: Baitul Mal dan APBN Perspektif Syariah
Oleh Dr. Abdul Aziz, M. Ag
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Meski Idul Qurban 2026 telah berlalu, polemik tentang kurban Istana -- dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto -- yang memakai dana APBN masih terus menggema. Pengacara terkenal Ahmad Khozinudin dalam beberapa kali pidatonya mengkritik Istana dan MUI yang mengesahkan kurban tersebut dengan landasan hujah APBN identik dengan Baitul Mal (BM).
Dalam tulisan ini, penulis tidak mempersoalkan berapa dana yang diambil dari APBN untuk kurban tersebut dan berapa jumlah hewan kurban yang dipotong. Yang penulis soroti adalah bagaimana sebetulnya landasan syariah tersebut. Apakah APBN bisa disamakan, atau diidentikkan dengan Baitul Mal (BM)?
Dana kurban dari APBN di atas sampai hari ini masih menjadi perdebatan publik yang cukup serius. Sebab kurban dalam hukum Islam, menurut jumhur ulama sedunia dan syariah adalah ibadah yang bersifat individual (syakhshiyyah) — bukan ibadah kolektif yang bisa dibebankan kepada kas umum.
Sebagian ulama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan justifikasi dengan menyamakan APBN dengan Baitul Mal (BM) — lembaga keuangan negara dalam peradaban Islam klasik. Pertanyaannya: apakah persamaan itu benar secara historis dan fikih? Ataukah ini sebuah analogi yang terlampau jauh dan berpotensi menyesatkan?
Apa Itu Baitul Mal?
Baitul Mal (BM), secara harfiah berarti "rumah harta". BM adalah institusi fiskal negara dalam peradaban Islam klasik. Ia bukan sekadar "kas negara" dalam pengertian modern, tapi lembaga yang memiliki landasan syariat yang sangat spesifik, baik dalam hal sumber pemasukan maupun pos pengeluarannya.
Sejarah Baitul Mal
Embrio Baitul Mal sudah ada sejak masa Rasulullah. Harta rampasan perang (ghanimah), zakat, dan jizyah diserahkan kepada Nabi, lalu didistribusikan berdasarkan petunjuk wahyu. Tidak ada "saldo mengendap". Semua langsung dibagikan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, BM mulai dilembagakan secara formal. Umar membuat arsip (diwan) untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran negara.
Ia menetapkan prinsip yang tegas: harta Baitul Mal adalah amanah umat, bukan milik pemimpin. Bahkan Umar menolak mengambil "bagian lebih" dari Baitul Mal meski ia adalah kepala negara.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah memerinci bahwa Baitul Mal memiliki dua sisi: hak-hak yang masuk (huquq waridah) dan hak-hak yang keluar (huquq shadirah). Keduanya diatur ketat oleh syariat.
Sumber Pemasukan Baitul Mal
Pemasukan Baitul Mal bersumber dari:
1. Zakat — zakat mal, zakat fitrah, dan sejenisnya.
2. Ghanimah dan Fa'i — harta rampasan perang dan harta yang diperoleh tanpa perang dari musuh.
Allah berfirman: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil." (QS. Al-Anfal [8]: 41)
3. Jizyah — pajak atas non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam.
4. Kharaj — pajak atas tanah yang dikelola oleh non-Muslim di wilayah Islam.
5. Harta luqathah dan waris tanpa ahli waris.
6. Wakaf dan hibah untuk negara.
Sumber-sumber ini semuanya halal secara syariah dan memiliki nomenklatur fikih yang jelas. Lebih penting lagi, pos pengeluarannya pun diatur: untuk fakir miskin, untuk jihad, untuk pembangunan fasilitas umum umat Islam.
Apa Itu APBN?
APBN adalah instrumen fiskal negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 23. APBN bersumber dari:
1. Pajak — PPh, PPN, cukai, dan berbagai jenis pajak lainnya. Ini adalah kontribusi wajib yang dipungut negara dari seluruh warga, termasuk non-Muslim.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) , layanan pemerintah, dan lainnya.
3. Utang — baik dalam negeri (Surat Berharga Negara) maupun luar negeri, termasuk dari lembaga keuangan internasional yang berbasis bunga (riba).
4. Hibah dari luar negeri.
Dari sini saja sudah tampak jelas perbedaan fundamental: APBN mengandung unsur yang tidak dikenal dalam Baitul Mal, bahkan mengandung komponen yang secara fikih dilarang, yakni utang berbunga.
Membedah Analogi APBN = Baitul Mal
Ketika MUI dan sebagian ulama menyatakan APBN setara dengan Baitul Mal, mereka menggunakan logika qiyas (analogi) — bahwa keduanya sama-sama merupakan "kas negara." Namun analogi ini cacat dari beberapa sisi:
1. Sumber yang Berbeda
Baitul Mal bersumber dari harta yang secara syariat sudah ditentukan penerimanya. Zakat, misalnya, ada 8 asnaf penerimanya (QS. At-Taubah [9]: 60). Harta Baitul Mal bukan milik khalifah atau presiden — ia adalah harta kolektif umat yang dititipkan.
APBN, sebaliknya, adalah akumulasi dari pajak seluruh warga negara yang bersifat sekuler dan plural. Ia dikumpulkan dari warga Muslim dan non-Muslim dengan sistem hukum positif, bukan syariat. Tidak ada kategorisasi halal-haram dalam mekanisme pengumpulannya. Pajak hiburan dan minuman keras, misalnya, dalam syariah termasuk haram, tak bisa masuk BM.
2. Kurban Adalah Ibadah Individual
Ini adalah inti persoalannya. Ulama empat mazhab sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang disyariatkan kepada individu atau keluarga yang mampu. Rasulullah bersabda:
"Siapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan kurban adalah kewajiban atau sunnah muakkadah yang diikatkan kepada kapasitas pribadi. Ia bukan iuran kolektif, bukan belanja negara, bukan anggaran publik.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa kurban tidak sah dilakukan atas nama orang banyak yang tidak bersepakat secara eksplisit. Satu kambing untuk satu orang atau satu keluarga — ini adalah kaidah dasarnya.
3. Tidak Ada Dalil Kurban dari Harta Publik
Dalam literatur fikih klasik, tidak ditemukan satu pun preseden bahwa khalifah berkurban menggunakan harta Baitul Mal atas namanya sendiri. Khalifah yang berkurban, ia berkurban dari harta pribadinya.
Bahkan Umar bin Khattab yang terkenal dengan kehati-hatiannya terhadap Baitul Mal pernah bersumpah tidak akan mengambil sesuatu yang bukan haknya dari kas negara. Jika kurban dari Baitul Mal adalah hal yang lumrah, tentu Umar, Utsman atau Ali pernah melakukannya — dan kita akan menemukan riwayatnya.
Perspektif Ulama Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer yang kritis terhadap praktik semacam ini menggunakan pendekatan sadd adz-dzari'ah (menutup celah kerusakan). Mereka berpendapat bahwa membenarkan pemimpin menggunakan uang publik untuk ibadah individual membuka pintu bagi penyalahgunaan anggaran yang lebih luas — sebuah celah yang sangat berbahaya.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az-Zakah menegaskan bahwa harta publik harus digunakan untuk kepentingan publik. Ibadah yang bersifat personal — meskipun itu kurban yang pahalanya "diniatkan untuk umat" — tidak bisa dijustifikasi menggunakan harta bersama tanpa kesepakatan eksplisit dari seluruh pihak yang memiliki harta tersebut.
Adapun argumen bahwa "presiden berkurban atas nama bangsa" pun secara fikih lemah, karena niat dalam ibadah adalah urusan individual (niyyah syarth li ash-shihhah) — dan niat mewakili ratusan juta orang yang tidak memberikan mandat itu bukan kapasitas yang diakui dalam hukum ibadah.
Analogi yang Terlampau Jauh
Menyamakan APBN dengan Baitul Mal adalah analogi yang secara akademis dan fikih tidak dapat diterima begitu saja. Keduanya berbeda dalam hal sumber, karakter, dan legitimasi syariatnya. Baitul Mal adalah institusi yang lahir dari wahyu dan ijtihad ulama selama berabad-abad. APBN adalah produk hukum positif yang dirancang dalam konteks negara-bangsa modern yang plural dan sekuler.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar soal kurban ini — melainkan preseden yang diciptakan: bahwa pemimpin dapat menggunakan anggaran negara untuk membiayai ritual pribadi dengan berlindung di balik analogi fikih yang dipaksakan.
Ulama yang jujur seharusnya berani menyatakan: kurban adalah tanggung jawab pribadi, dan APBN adalah amanah rakyat. Keduanya tidak boleh dicampur aduk.
Kritik ini bukan anti-kurban, bukan anti-presiden. Ini adalah seruan agar ibadah dijaga kemurniannya dan keuangan negara dijaga akuntabilitasnya. Keduanya adalah amanah. Amanah tidak boleh dikhianati demi citra. ***