DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

image
Otoritas Jasa Keuangan. (Antara)

OJK meminta PT SPV menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan WhatsApp 082198389678, email saranapapua@yahoo.com, atau mendatangi kantor PT SPV secara langsung.

PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.***

Baca Juga: Keuangan tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Halaman:

Berita Terkait