DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Friderica Widyasari Dewi dari OJK Imbau Masyarakat untuk Hati-hati Dalam Memberikan Data Pribadi

image
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. ANTARA/Bayu Saputra

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.

Hal ini dikatakan Friderica Widyasari Dewi sebagai tanggapan atas adanya kabar yang viral di media sosial, terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Cari Mangsa, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Lewat Pinjol

Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Anak Muda Susah Ajukan KPR, Karena Banyak yang Punya Cicilan Paylater

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” kata Kiki.

Baca Juga: OJK Perkuat Perbankan Indonesia Hadapi Dinamika Makroekonomi, Keuangan, dan Situasi Geopolitik Global

Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait