Dr HM Amir Uskara: Sambo, Henry, dan OJK-LPSK KSP
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 16 Februari 2023 01:17 WIB
Oleh: DR. HM. Amir Uskara, Ketua Fraksi PPP DPR RI/Ekonom
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Publik bersorak. Putusan PN Jaksel, 13 Februari 2023, itu dianggap adil. Masyarakat puas.
Kesalahan Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri itu – merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat – dinilai hakim sangat berat.
Ia menjungkirbalikkan tatanan hukum secara sengaja dan berencana padahal “sang jenderal” adalah penegak hukum. Sehingga hakim memutuskan Sambo dijatuhi hukuman mati.
Kasus Sambo, bertolak belakang dengan Henry Surya. Pimpinan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya -- yang kata jaksa penuntut umum PN Jakbar menggelapkan uang Rp 106 Trilyun dan merugikan 23.000 anggota “koperasi” itu -- divonis bebas.
Alasan majlis hakim PN Jakbar, 24 Januari 2023, kasus Henry adalah perdata. Putusan PN Jakbar ini benar-benar melukai rasa keadilan 23.000 anggota koperasi Indosurya yang uangnya raib dirampok Henry.
Lalu, apa persamaan antara Sambo dan Henry? Jawabnya: Manipulasi. Manipulasi yang dilakukan Henry, dalam dunia finansial sungguh keterlaluan, sebanding dengan kasus Sambo.
Betul, kasus Sambo menewaskan Yosua. Tapi jangan lupa, gara-gara kasus Indosurya, sudah puluhan anggota KSP yang sakit, gila, dan meninggal. Ini gegara uang tabungan dan harta milik satu-satunya untuk melangsungkan kehidupannya lenyap “dirampok” Henry-Indosurya.