DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr HM Amir Uskara: Sambo, Henry, dan OJK-LPSK KSP

image
Wakil Ketua Komisi XI Dr HM Amir Uskara

Oleh: DR. HM. Amir Uskara, Ketua Fraksi PPP DPR RI/Ekonom

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Publik bersorak. Putusan PN Jaksel, 13 Februari 2023, itu dianggap adil. Masyarakat puas.

Kesalahan Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri itu – merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat – dinilai hakim sangat berat.

Ia menjungkirbalikkan tatanan hukum secara sengaja dan berencana padahal “sang jenderal” adalah penegak hukum. Sehingga hakim memutuskan Sambo dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Ant Man and The Wasp Quantumania Rilis Hari Ini, Ada Fakta Terungkap Diujung Film yang Wajib Kamu Tonton

Kasus Sambo, bertolak belakang dengan Henry Surya. Pimpinan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya -- yang kata jaksa penuntut umum PN Jakbar menggelapkan uang Rp 106 Trilyun dan merugikan 23.000 anggota “koperasi” itu -- divonis bebas.

Alasan majlis hakim PN Jakbar, 24 Januari 2023, kasus Henry adalah perdata. Putusan PN Jakbar ini benar-benar melukai rasa keadilan 23.000 anggota koperasi Indosurya yang uangnya raib dirampok Henry.

Lalu, apa persamaan antara Sambo dan Henry? Jawabnya: Manipulasi. Manipulasi yang dilakukan Henry, dalam dunia finansial sungguh keterlaluan, sebanding dengan kasus Sambo.

Betul, kasus Sambo menewaskan Yosua. Tapi jangan lupa, gara-gara kasus Indosurya, sudah puluhan anggota KSP yang sakit, gila, dan meninggal. Ini gegara uang tabungan dan harta milik satu-satunya untuk melangsungkan kehidupannya lenyap “dirampok” Henry-Indosurya.

Baca Juga: F1 2023: Tim Scuderia Ferrari Luncurkan SF 23

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait