Dr HM Amir Uskara: Sambo, Henry, dan OJK-LPSK KSP
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 16 Februari 2023 01:17 WIB
Sejumlah perusahaan ini merupakan lembaga keuangan yang seharusnya berada dalam pengawasan OJK. Tapi, kemana saja OJK?
Rasanya sulit mempercayai logika OJK bahwa ia tak mau berurusan dengan Indosurya karena izinnya koperasi. Sehingga Indosurya berada di luar pengawasannya.
Seharusnya, OJK tahu sepak terjang Indosurya yang sudah berumur 10 tahun lebih itu. Apalagi kantor pusat Indosurya di Jakarta. Sehingga mudah dipantau, baik secara daring maupun luring.
Di pihak lain, Kementerian Koperasi dan UKM pun kecolongan. Mestinya, orang-orang kementerian koperasi jauh hari sebelum korban bergelimpangan sudah mengendusnya. Bukankah KSP Indosurya didirikan pada tahun 2012 (Akta Nomor 84 27 September 2012).
Baca Juga: Ressa Herlambang Dituduh Sebagai Penipu, Kesaksian Korban Bermunculan
Sampai meledaknya kasus Indosurya, ada waktu 10 tahun bagi Kemenkop untuk mengawasi sepak terjang KSP itu. Kenapa perbuatan jahat dan manipulatif Indosurya tidak terendus?
“Selama ini banyak babi hutan perbankan yang merusak taman koperasi,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki. Benar Pak Teten. Tapi babinya susah ditangkap, seperti dongeng babi ngepet.
Pemerintah dan masyarakat jelas sangat kecewa dengan putusan majlis hakim PN Jakbar di atas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi Rp106 Triliun ternyata “dimentahkan” majlis hakim. Menurut majlis hakim, masalah uang anggota KSP di Indosurya bukan ranah pidana. Tapi perdata!