Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Jangan Pernah Unggah Hal Ini di Media Sosial dan Kenali Jenis Penipuannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Juli 2023 22:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Akhir-akhir ini marak sekali penipuan yang menimpa banyak orang akibat kebocoran data maupun penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa jenis penipuan mulai menjamur di masyarakat mulai dari penipuan lewat telepon, chat, hingga link yang mengakibatkan kerugian yang tak sedikit kepada korbannya.
Di jaman dimana media sosial menjadi makanan sehari-hari bagi banyak orang membuat kita harus waspada dan teliti dalam berbagi informasi untuk menghindari penipuan yang menyalahgunakan data pribadi.
Selain melalui media sosial, penipuan juga bisa saja terjadi jika kita tidak hati-hati dalam menyebarkan informasi data pribadi kepada orang atau lembaga yang tidak mempunyai legalitas.
Berikut daftar data sensitif yang tidak seharusnya diunggah ke media sosial:
Kode OTP
Baca Juga: Kisah WNI Mantan Korban TPPO, Tergiur Gaji Besar hingga Terjebak Bisnis Gelap Penipuan Daring
Nama panggilan masa kecil
Nama ibu kandung
Nomor telepon
Baca Juga: Reagan Alexandre dan Bianca Dwidjosewojo Raih Gelar Abang dan None Jakarta Barat 2023
Alamat rumah
Foto paspor/KTP/SIM
Tiket pesawat//kereta/bus
foto tanda tangan
PIN/Password apapun
Nomor kartu debit
Baca Juga: Presiden Jokowi Tahu Ada Oknum Kejaksaan yang Permainkan Hukum
Kode CVV (3 angka di belakang kartu debit)
Selain mengunggah data sensitif diatas ke media sosial, hal-hal berikut ini juga sebaiknya tidak kamu unggah ke media sosial untuk menghindari tindak kejahatan lainnya:
Screenshot chat,
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai di WhatsApp, Modus Perampokan dengan Bagikan Key Chain GPS di SPBU
Alamat dan nomor telepon pribadi,
Status dan informasi keuangan pribadi,
Data pribadi dan keluarga
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru di WhatsApp, Mengaku dari Bank, Lalu Kirim Foto Buram dengan Klik View
Lokasi terkini
Bukan hanya waspada, kalian juga perlu mengenali modus penipuan yang makin marak akhir-akhir ini di masyarakat yang juga bisa saja datang kepada kalian.
Untuk itu, berikut istilah dan jenis penipuan yang banyak tersebar di masyarakat yang dapat mengambil data pribadi kita:
Phising, yaitu modus penipuan lewat tautan atau link
Contoh dari modus penipuan phising yaitu broadcast yang meminta kita untuk mengisi formulir dengan data diri untuk mendapatkan hadiah, atau baru-baru ini terjadi yaitu beredarnya link undangan online yang tidak jelas pengirimnya.
Pharming, yaitu modus penipuan lewat website
Contoh dari penipuan pharming salah satunya yaitu situs web lowongan kerja yang dibuat menyerupai situs web aslinya.
Smishing yaitu modus penipuan lewat SMS
Contoh dari penipuan smishing yaitu adanya SMS yang meminta kalian untuk meng-klik link yang dikirimkan untuk mendapatkan hadiah.
Baca Juga: Diperingati Sejak Tahun 1959, Inilah Sejarah Hari Anak Nasional Setiap 23 Juli
Vishing yaitu modus penipuan lewat telepon
Contoh vishing yang marak terjadi yaitu adanya telepon atau panggilan masuk yang mengaku dari instansi tertentu untuk meminta kode OTP.
Selain itu, kalian juga perlu mewaspadai tindak pidana pelanggaran data pribadi yang bisa saja tidak sengaja kalian lakukan.
Baca Juga: Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI
Berikut macam-macam pelanggaran data pribadi agar kalian terhindar dari tindak pidana yang merugikan beserta sanksi pidananya:
Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing
Contoh: mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.
Dampak: sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 miliar rupiah.
Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah
Contoh: mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti phising melalui dokumen chat atau SMS.
Dampak: sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 miliar rupiah.
Mengunggah data pribadi yang bukan miliknya
Contoh: mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.
Dampak: sanksi pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi
Contoh: memalsukan atau mengubah informasi pribadi dengan tujuan tertentu seperti mengelabui pihak berwenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Hari Anak Nasional yang Penuh Makna
Dampak: sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah.
Itulah hal-hal yang perlu kita waspadai terkait penggunaan data pribadi yang rentan terhadap penipuan dan penyalahgunaan.
Lebih bijaklah dalam menggunakan media sosial dan berhati-hatilah dalam mengunggah data-data sensitif yang dapat merugikan kita di kemudian hari.***