DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Perbankan Indonesia Hadapi Dinamika Makroekonomi, Keuangan, dan Situasi Geopolitik Global

image
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

ORBITINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan, serta mengantisipasi situasi geopolitik global.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Dr HM Amir Uskara: Sambo, Henry, dan OJK-LPSK KSP

POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga: Cari Mangsa, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Lewat Pinjol

"POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Anak Muda Susah Ajukan KPR, Karena Banyak yang Punya Cicilan Paylater

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. ***

 

 

Sumber: Antara

Berita Terkait