DECEMBER 9, 2022
Nasional

Agus Harimurti Yudhoyono: UU TNI Tidak Akan Bawa Indonesia ke Era Dwifungsi ABRI

image
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025. ANTARA/Walda Marison.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menilai UU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya," kata Agus Harimurti Yudhoyono saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY ini, UU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono: Evaluasi Proyek Strategis Nasional Guna Pastikan Kesesuaian dengan Tujuan Awal

Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

"Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP)," jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

Baca Juga: Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono Nilai Gagasan Koalisi Permanen Miliki Semangat Bagus

Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Beri Tugas Berat untuk Agus Harimurti Yudhoyono, Termasuk "Giant Sea Wall"

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Halaman:

Berita Terkait