Pengamat ISSES Khairul Fahmi: UU TNI Baru Tetap Pada Koridor Karena TNI Dilarang Berpolitik
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 23 Maret 2025 02:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai, Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.
Oleh karena itu, Khirul Fahmi pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.
“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Khairul Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025.
Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.
“Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan "Arwah" Dwifungsi Sudah Tak Ada Usai RUU TNI Disetujui
Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.
“Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: RUU Tentara Nasional Indonesia Akhirnya Disahkan DPR RI Jadi UU TNI
Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.***