RUU Tentara Nasional Indonesia Akhirnya Disahkan DPR RI Jadi UU TNI
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Jumat, 21 Maret 2025 08:41 WIB

ORBITINDONESIA.COM - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, 20 Maret 2025. Puan mengatakan akan memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak UU TNI yang baru disahkan.
Puan Maharani mengeklaim poin-poin dalam revisi ini, tidak seperti yang ditakutkan para demonstran. Ia juga mengeklaim pembahasan revisi UU TNI sudah sesuai asas legalitas.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak pembahasan RUU TNI. Menurut mereka, secara substansi RUU TNI mengandung pasal-pasal yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM. Koalisi juga khawatir RUU itu justru melemahkan profesionalisme militer.
YLBHI memprotes pengesahan UU TNI. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur berpendapat, wajah Indonesia akan makin gelap ke depannya. Indonesia akan masuk dalam cengkeraman otoritarianisme, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, pembahasan hingga pengesahan perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI, sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Tidak ada intervensi Presiden Prabowo.
Ia juga menjamin UU TNI yang direvisi ini, tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru. Saat menyampaikan pandangan pemerintah, Sjafrie mengatakan, revisi UU TNI dilakukan untuk memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengemban tugas nonmiliter.
Baca Juga: Utut Adianto PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri Ingin RUU TNI Tidak Bangkitkan Dwifungsi
Dalam Pasal 47 UU TNI diatur 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar 14 pos itu, kata dia, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dulu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan hanya tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Namun, Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, mengakui ada pasal lain yang ikut direvisi meski diklaim tak begitu signifikan dan substansial sebagaimana ketiga pasal tersebut.
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengungkapkan, Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.