DECEMBER 9, 2022
Nasional

Tim Advokasi Untuk Demokrasi Tuding Laporan ke Kepolisian Berkait Ricuh Rapat RUU TNI adalah Bentuk Krmiminalisasi

image
Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana (kanan) di Polda Metro Jaya, Selasa. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai, laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Andrie Yunus dan Javier Pandin dalam kericuhan rapat RUU TNI adalah bentuk kriminalisasi.

"Kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi,” kata anggota TAUD, Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa 18 Maret 2025.

Penialain itu menanggapi laporan sekuriti Hotel Fairmont ke Polda Metro Jaya perihatl kericuhan dalam pembahasan RUU TN) oleh panitia kerja DPR di Jakarta pada Sabtu pekan lalu.

Baca Juga: Satuan Pemeliharaan TNI AU Sulap Ban Bekas Jadi Perahu untuk Dipakai Evakuasi Korban Banjir

Arif juga memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Hotel Fairmont tersebut keliru dan tidak berdasarkan hukum.

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation, identik dengan pembungkaman partisipasi publik dalam mengawasi pembentukan kebijakan," katanya.

Arif menyebutkan alasan bahwa laporan ke kepolisian ini keliru, tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut 16 K/L yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif Memang Diperlukan Keahlian

Menurutnya, menyampaikan ekspresi politik adalah hak konstitusional warga negara dan itu bukan kejahatan.

Hak yang dia maksud adalah mengawasi legislasi yang menyimpang dari pembentukan perundang-undangan.

"Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi militer yang berbahaya.”

Baca Juga: Utut Adianto PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri Ingin RUU TNI Tidak Bangkitkan Dwifungsi

Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan dalam sewaktu panitia kerja DPR membahas RUU TNI oleh Sabtu pekan lalu.***

Berita Terkait