DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hasan Nasbi Sebut 16 K/L yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif Memang Diperlukan Keahlian

image
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025 malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

Pernyataan Hasan Nasbi kepada media di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025 malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

"Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata Hasan Nasbi.

Baca Juga: Hotel Fairmont Laporkan Kericuhan Rapat Membahas RUU TNI, Kombes Ade Ary Syam Indardi: Ganggu Ketertiban Umum

Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif, namun belum diatur melalui undang-undang.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Laksda TNI Edwin Dapat Jabatan Baru Sebagai Wakil Gubernur Lemhannas

Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," kata Hasan.

Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.

Baca Juga: Satuan Pemeliharaan TNI AU Sulap Ban Bekas Jadi Perahu untuk Dipakai Evakuasi Korban Banjir

Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.***

Berita Terkait