DECEMBER 9, 2022
Nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya akan Mundur dari Kedinasan  

image
Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayor Mayjen Novi Helmy Prasetya akan mundur dari kedinasannya sebagai prajurit aktif.

“Apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Hal yang sama termasuk status Irjen Kementerian Pertanian Mayjen Irham Waroihan yang masih menjabat sebagai TNI aktif.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subianto: Prajurit yang Menjabat di Instansi Lain harus Pensiun dari Satuan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut kepastian pengajuan pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan ke Mabes TNI akan menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) keluar terlebih dahulu.

“Nah, itu nanti kita lihat makanya peraturan revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar," ujar Maruli.

RUU TNI yang pembahasannya tengah bergulir di parlemen memuat usulan penambahan lima jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif, dari yang sebelumnya 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto: Dirut Bulog Novy Helmy Prasetya Akan Mundur dari Kedinasan TNI

Adapun beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Sebelum mengemban jabatan tersebut, Teddy masih berpangkat mayor. Lalu, ia mendapat kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi letnan kolonel (Letkol).

Selain itu, ada Mayjrn Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.***

Berita Terkait