DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan "Arwah" Dwifungsi Sudah Tak Ada Usai RUU TNI Disetujui

image
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, "arwah" dwifungsi sudah tidak ada setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," kata Sjafrie Sjamsoeddin usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan, sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Kementerian Pertahanan

"Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," kata dia.

Namun, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah menyampaikan kritik dan bahkan menolak RUU tersebut. Setelah RUU TNI disetujui di DPR, ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Serahkan 700 Maung MV3 ke TNI dan Polri untuk Operasional

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan begitu, ada perubahan Pasal 47 tentang bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, bertambah dari sebelumnya hanya 10 bidang jabatan sipil pada undang-undang yang lama.

Namun, penambahan bidang jabatan sipil itu memasukkan bidang-bidang yang sebenarnya sudah diisi prajurit TNI aktif karena diatur dalam undang-undang lain.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Prajurit di Rindam XV/Pattimura Ambon

Selain 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.***

Halaman:

Berita Terkait