DECEMBER 9, 2022
Internasional

KP2MI Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia

image
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal pekerja migran Indonesia (PMI) yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia. (ANTARA/HO-BP3MI Sumbar)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia.

Kedua pekerja migran Indonesia yang hak-haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia itu bernama Wina Angelina dan Resa Anggela, kata KP2MI dalam pernyataan persnya di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Informasi tentang kasus dua pekerja migran Indonesia ini diterima KP2MI dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat pada Selasa, 11 Maret 2025, menyusul aduan Wina Angelina dan Resa Anggela.

Baca Juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: 700 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Dideportasi oleh Arab Saudi

Kedua PMI tersebut, dalam laporan itu, mengaku bahwa upah lembur dan bonus mereka belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia.

Wina dan Resa bekerja di perusahaan kilang minyak di Malaysia. Sejak memutuskan untuk kembali ke Indonesia, keduanya belum memperoleh upah lembur dan bonus yang menjadi hak mereka.

Keduanya kemudian melaporkan hal tersebut ke BP3MI Sumbar pada Selasa.

Baca Juga: SBMI Desak Pemberantasan Sindikat Penyelundup Pekerja Migran Indonesia Hingga ke Akarnya

"Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu," sebut laporan BP3MI Sumbar.

"PMI tersebut diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun," kata laporan BP3MI Sumbar lebih lanjut.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu

"Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga 2024," sambung laporan BP3MI Sumbar.

Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh, BP3MI Sumbar menyarankan agar Wina dan Resa menyelesaikan masalah upah lembur dan bonus yang belum dibayar itu secara persuasif dan komunikatif kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

BP3MI Sumbar juga menegaskan bahwa mereka melakukan pendampingan dan pengawasan penuh terhadap masalah yang dihadapi kedua pekerja migran Indonesia itu hingga hak-hak mereka terpenuhi.

Baca Juga: Menteri Abdul Kadir Karding Tegaskan Tekad Berantas Sindikat Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

BP3MI juga berkoordinasi dengan pihak terkait hingga hak-hak PMI tersebut dibayarkan, sebut laporan itu.

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur legal. Salah satunya dengan mendaftarkan diri ke perusahaan penempatan yang resmi.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural, kata Menteri Karding, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.

Baca Juga: Kejaksaan Bali Pulangkan I Wayan Depa Selaku Buron Perkara Penggelapan Dana Pekerja Migran

Menurut Menteri Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika mereka bekerja di luar negeri.

"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa
memberikan pelindungan secara maksimal," kata Menteri Karding.***

Halaman:

Berita Terkait