KP2MI Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 13 Maret 2025 01:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia.
Kedua pekerja migran Indonesia yang hak-haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia itu bernama Wina Angelina dan Resa Anggela, kata KP2MI dalam pernyataan persnya di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Informasi tentang kasus dua pekerja migran Indonesia ini diterima KP2MI dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Barat pada Selasa, 11 Maret 2025, menyusul aduan Wina Angelina dan Resa Anggela.
Kedua PMI tersebut, dalam laporan itu, mengaku bahwa upah lembur dan bonus mereka belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia.
Wina dan Resa bekerja di perusahaan kilang minyak di Malaysia. Sejak memutuskan untuk kembali ke Indonesia, keduanya belum memperoleh upah lembur dan bonus yang menjadi hak mereka.
Keduanya kemudian melaporkan hal tersebut ke BP3MI Sumbar pada Selasa.
Baca Juga: SBMI Desak Pemberantasan Sindikat Penyelundup Pekerja Migran Indonesia Hingga ke Akarnya
"Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu," sebut laporan BP3MI Sumbar.
"PMI tersebut diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun," kata laporan BP3MI Sumbar lebih lanjut.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
"Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga 2024," sambung laporan BP3MI Sumbar.