Ekonomi Kedaulatan Nasional: Jalan Tengah Antara Negara Pasif dan Negara Serakah

Oleh Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

ORBITINDONESIA.COM - Istilah “kapitalisme negara” sebenarnya cukup tepat secara akademik. Ia menunjuk pada sistem ekonomi ketika negara tidak sekadar menjadi wasit, tetapi ikut menentukan arah, memiliki aset strategis, mengelola modal publik, membentuk pasar, dan memilih sektor-sektor prioritas.

Masalahnya, dalam telinga publik Indonesia, kata “kapitalisme” membawa beban historis dan moral yang berat. Ia mudah diasosiasikan dengan kerakusan, eksploitasi, oligarki, dan kekuasaan uang.

Bila ditambah kata “negara”, istilah itu bahkan bisa terdengar lebih menakutkan: seolah-olah negara hendak menjadi kapitalis raksasa yang menggantikan kapitalis swasta.

Karena itu, istilah Ekonomi Kedaulatan Nasional lebih tepat dipakai dalam percakapan publik Indonesia. Istilah ini tidak menutupi kenyataan bahwa negara harus memainkan peran ekonomi yang kuat.

Tetapi ia menggeser titik tekannya: bukan pada kapital, melainkan pada kedaulatan; bukan pada akumulasi semata, melainkan pada kemampuan bangsa menentukan arah ekonominya sendiri; bukan pada negara sebagai pemilik segalanya, melainkan negara sebagai pengarah strategis pembangunan nasional.

Ekonomi Kedaulatan Nasional, atau EKN, dapat dipahami sebagai paradigma ekonomi politik yang menempatkan negara sebagai arsitek koordinasi nasional. Negara tidak membunuh pasar. Negara justru membangun pasar yang lebih produktif, lebih terarah, dan lebih tahan terhadap tekanan eksternal.

Dalam paradigma ini, pasar tetap diperlukan untuk inovasi, efisiensi, kompetisi, dan disiplin harga. Tetapi pasar tidak boleh dibiarkan menentukan sendiri nasib bangsa, sebab pasar tidak memiliki kewajiban moral untuk membangun kedaulatan nasional.

Di sinilah perbedaan pokok antara ekonomi liberal dan EKN. Ekonomi liberal percaya bahwa pertumbuhan akan muncul bila negara mundur, pasar dibebaskan, perdagangan dibuka, investasi asing diberi ruang, dan persaingan dibiarkan bekerja. Dalam batas tertentu, asumsi itu benar.

Tetapi bagi negara berkembang, terutama negara besar seperti Indonesia, asumsi itu tidak cukup. Pasar bebas cenderung memperkuat pihak yang sudah kuat. Negara yang sudah memiliki teknologi, modal, jaringan keuangan, industri maju, dan perusahaan global akan lebih mudah menang dalam persaingan bebas. Negara yang masih bergantung pada ekspor bahan mentah akan terus didorong menjadi pemasok murah bagi industri negara lain.

Itulah polemik teoritis paling penting: apakah negara berkembang mungkin menjadi negara maju hanya dengan menjadi pasar terbuka? Sejarah ekonomi modern memberi jawaban yang tidak menyenangkan bagi kaum liberal: hampir tidak ada negara besar yang menjadi maju hanya dengan menyerahkan transformasi ekonominya kepada pasar bebas.

Ha-Joon Chang menyebutnya sebagai tindakan “menendang tangga”: negara-negara maju dahulu memakai proteksi, subsidi, kebijakan industri, dan intervensi negara, tetapi setelah mereka maju, mereka menganjurkan perdagangan bebas dan liberalisasi kepada negara berkembang.

Dalam Kicking Away the Ladder, Chang menunjukkan bahwa banyak “kebijakan baik” yang sekarang dipromosikan kepada negara berkembang bukanlah kebijakan yang dahulu dipakai negara maju ketika mereka sedang mengejar ketertinggalan.

Perdebatan ini bukan lagi perdebatan pinggiran. Bahkan lembaga-lembaga internasional yang lama identik dengan resep liberal mulai mengakui kembalinya kebijakan industri.

OECD mencatat bahwa alasan bagi pemerintah untuk lebih aktif mengarahkan struktur sektor bisnis kembali menguat setelah guncangan global dan perubahan jangka panjang seperti krisis iklim, disrupsi rantai pasok, dan persaingan teknologi.

UNCTAD juga mencatat bahwa lebih dari 100 negara mengadopsi strategi pembangunan industri dalam beberapa tahun terakhir; kebijakan industri modern makin beragam, mencakup integrasi rantai nilai global, ekonomi pengetahuan, sektor SDGs, dan posisi kompetitif dalam revolusi industri baru.

IMF pun mendokumentasikan “kembalinya kebijakan industri” sebagai gejala global, meskipun tetap memperingatkan risiko salah alokasi, biaya fiskal, dan konflik dagang.

Maka EKN dibutuhkan bukan karena Indonesia anti-pasar. EKN dibutuhkan karena Indonesia tidak boleh menjadi korban pasar. Pasar global hari ini bukan arena yang netral.

Ia dibentuk oleh subsidi Amerika Serikat, kebijakan industri Uni Eropa, dominasi manufaktur China, kekuatan modal Jepang dan Korea, proteksi teknologi, kontrol atas mineral kritis, perang dagang, sanksi, dan fragmentasi geopolitik. Dalam dunia seperti itu, negara yang hanya berkata “silakan pasar bekerja” sesungguhnya sedang menyerahkan nasibnya kepada strategi negara lain.

Jepang adalah contoh klasik. Kebangkitan Jepang pascaperang tidak dapat dijelaskan hanya dengan etos kerja, budaya disiplin, atau pasar bebas. Chalmers Johnson, dalam MITI and the Japanese Miracle, menunjukkan peran Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Jepang sebagai lembaga pengarah industrialisasi.

MITI membantu memilih sektor prioritas, mengatur akses modal, mengarahkan teknologi, dan membentuk hubungan erat antara negara, birokrasi, bank, dan industri. Jepang maju bukan karena negara absen, tetapi karena negara hadir secara cerdas.

Korea Selatan juga demikian. Alice Amsden, dalam Asia’s Next Giant, menjelaskan industrialisasi Korea sebagai contoh “late industrialization”: negara yang terlambat maju tidak bisa hanya menunggu inovasi tumbuh spontan dari pasar. Ia harus belajar, meniru, memodifikasi, memberi insentif, mendisiplinkan konglomerasi, dan mengarahkan industri domestik agar naik kelas.

Negara Korea memberi subsidi, kredit, proteksi, dan dukungan ekspor, tetapi tidak memberikannya secara cuma-cuma. Perusahaan dibantu, tetapi juga dituntut berprestasi. Inilah kunci: negara bukan hanya melindungi, tetapi mendisiplinkan.

Singapura sering disalahpahami sebagai contoh keberhasilan liberalisme murni. Padahal Singapura adalah salah satu bentuk paling rapi dari kapitalisme negara yang berwatak modern. Negara membangun perusahaan-perusahaan terkait pemerintah, mengelola aset melalui Temasek dan GIC, menjaga disiplin korporasi, sekaligus tetap terbuka terhadap investasi asing.

Kajian tentang Temasek menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan terkait negara di Singapura tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi dikelola dengan orientasi komersial dan diselaraskan dengan prioritas ekonomi nasional. Bahkan model Temasek dipelajari oleh pembuat kebijakan China sebagai contoh manajemen aset negara yang sukses.

China lebih jelas lagi. Sejak reformasi Deng Xiaoping, China tidak memilih sosialisme komando lama, tetapi juga tidak memilih liberalisme penuh. Ia membangun pasar di bawah arahan negara.

Dalam dua dekade terakhir, strategi seperti Made in China 2025 menunjukkan ambisi China mengurangi ketergantungan teknologi asing dan naik ke sektor manufaktur maju. Laporan MERICS mencatat bahwa BUMN China tetap memainkan peran kritis dalam industri strategis seperti telekomunikasi, perkapalan, penerbangan, dan kereta cepat.

Kajian lain menyebut Made in China 2025 sebagai kebijakan yang menargetkan sepuluh sektor teknologi tinggi melalui subsidi, insentif pajak, proteksi kompetitif, dan dukungan negara.

Tentu model China tidak boleh ditiru mentah-mentah. Ia membawa risiko besar: kelebihan kapasitas, distorsi pasar, tekanan utang, dan konflik dagang.

Kritik terhadap industrial policy China menunjukkan bahwa keberhasilan produksi dapat berubah menjadi instabilitas bila negara terlalu mendorong kapasitas tanpa cukup memperkuat konsumsi, akuntabilitas, dan disiplin investasi.

Tetapi justru dari China kita belajar satu hal penting: negara yang ingin naik kelas dalam teknologi tidak bisa hanya menjadi penonton.

Rusia memberi pelajaran berbeda. Setelah kekacauan privatisasi pasca-Soviet pada 1990-an, Rusia di bawah Putin mengembalikan kontrol negara atas sektor-sektor strategis, terutama energi, pertahanan, dan sumber daya alam.

Analisis Peterson Institute menyebut pergeseran Rusia dari kapitalisme kroni menuju kapitalisme negara, ketika aset-aset produktif utama dimiliki negara atau berada di bawah kendali jaringan yang bersedia menempatkan perusahaan dalam kepentingan negara.

Dalam sektor minyak dan gas, kajian tentang China dan Rusia menunjukkan bahwa kontrol negara dipakai untuk menghadapi volatilitas geopolitik, keamanan energi, dan tekanan pasar global.

Namun Rusia juga menjadi peringatan. EKN tidak boleh berubah menjadi nasionalisme ekstraktif, ketika negara hanya menguasai sumber daya tetapi gagal membangun inovasi, diversifikasi, dan kesejahteraan luas. Negara kuat tanpa akuntabilitas mudah berubah menjadi negara predator.

Karena itu, EKN tidak cukup hanya berarti negara mengambil alih aset strategis. EKN harus berarti negara membangun kapasitas produktif nasional.

Bagi Indonesia, kebutuhan EKN muncul dari sedikitnya lima kenyataan. Pertama, Indonesia adalah negara kaya sumber daya tetapi lemah dalam pengolahan nilai tambah. Nikel, batu bara, sawit, gas, tembaga, bauksit, dan hasil laut tidak boleh terus menjadi bahan mentah yang nilai tambah terbesarnya dinikmati negara lain.

Kedua, Indonesia menghadapi fragmentasi ekonomi domestik: rantai pasok panjang, petani lemah, UMKM tercerai-berai, industri kecil sulit naik kelas, dan pembiayaan sering tidak mengalir ke sektor produktif.

Ketiga, Indonesia berada dalam dunia yang makin tidak pasti: perang dagang, sanksi, konflik energi, krisis pangan, dan disrupsi teknologi.

Keempat, Indonesia membutuhkan transformasi industri, bukan sekadar pertumbuhan konsumsi.

Kelima, demokrasi Indonesia sendiri membutuhkan basis ekonomi yang lebih adil; demokrasi akan rapuh bila kekayaan terkonsentrasi pada segelintir oligarki.

Dalam konteks itu, EKN dapat menjadi paradigma pembangunan yang menyatukan kedaulatan ekonomi, industrialisasi, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan geopolitik. Tetapi EKN harus dibedakan dari tiga penyimpangan.

Ia bukan etatisme lama yang membuat negara mengurus semua hal. Ia bukan proteksionisme malas yang melindungi perusahaan tidak efisien. Ia juga bukan oligarki berkedok nasionalisme, ketika negara memberi proyek kepada kelompok dekat kekuasaan atas nama kepentingan nasional.

EKN yang sehat harus memiliki beberapa syarat. Pertama, negara harus menentukan sektor strategis secara terbatas dan rasional: pangan, energi, mineral kritis, pertahanan, transportasi, digital, kesehatan, dan industri dasar.

Kedua, dukungan negara harus berbasis kinerja. Subsidi, proteksi, kredit murah, dan fasilitas fiskal hanya boleh diberikan kepada pelaku yang memenuhi target produktivitas, ekspor, inovasi, penyerapan tenaga kerja, dan transfer teknologi.

Ketiga, BUMN dan perusahaan strategis harus dikelola dengan tata kelola modern, bukan menjadi tempat rente politik.

Keempat, negara harus membangun disiplin evaluasi: kebijakan yang gagal harus dihentikan, bukan dipertahankan karena gengsi politik.

Kelima, EKN harus tetap membuka ruang kompetisi, sebab tanpa kompetisi negara akan menciptakan raksasa-raksasa malas.

Di sinilah perbedaan antara “kapitalisme negara” dan “Ekonomi Kedaulatan Nasional” menjadi penting. Kapitalisme negara hanya menjelaskan bentuk: negara memiliki, mengarahkan, dan mengintervensi.

EKN menjelaskan tujuan: kedaulatan, transformasi, kesejahteraan, dan ketahanan bangsa. Kapitalisme negara bisa jatuh menjadi negara kapitalis. EKN harus dijaga agar menjadi negara pembangun.

Indonesia tidak perlu malu belajar dari Jepang, Korea, Singapura, China, dan Rusia. Tetapi Indonesia juga tidak boleh menyalin mereka.

Jepang memberi pelajaran tentang birokrasi industri. Korea memberi pelajaran tentang disiplin terhadap konglomerat. Singapura memberi pelajaran tentang manajemen aset negara yang profesional. China memberi pelajaran tentang ambisi teknologi dan koordinasi nasional. Rusia memberi pelajaran tentang pentingnya kontrol atas sektor strategis, sekaligus bahaya jika kontrol itu tidak disertai diversifikasi dan akuntabilitas.

Pertanyaan terbesar bagi Indonesia bukan lagi apakah negara boleh hadir dalam ekonomi. Pertanyaan itu sudah kedaluwarsa.

Semua negara besar hadir. Amerika hadir melalui subsidi semikonduktor dan teknologi hijau. Eropa hadir melalui kebijakan industri hijau. China hadir melalui BUMN dan perencanaan teknologi. Jepang dan Korea hadir melalui koordinasi industri. Singapura hadir melalui perusahaan negara yang profesional.

Pertanyaan yang benar adalah: negara hadir untuk siapa? Untuk rakyat atau oligarki? Untuk transformasi atau rente? Untuk kedaulatan atau sekadar proyek? Untuk membangun kapasitas bangsa atau memperbesar kekuasaan elite?

Ekonomi Kedaulatan Nasional hanya layak dibela bila ia menjawab pertanyaan itu dengan jernih. Negara harus lebih kuat, tetapi bukan agar rakyat lebih lemah. Negara harus lebih aktif, tetapi bukan agar pasar menjadi tawanan kekuasaan. Negara harus lebih berdaulat, tetapi bukan agar pejabat bebas dari pengawasan.

Sebab pada akhirnya, kedaulatan ekonomi bukan berarti negara menguasai semuanya. Kedaulatan ekonomi berarti bangsa ini tidak lagi dipaksa tumbuh menurut peta yang digambar orang lain. ***

Cimahi, 27 Mei 2026