DECEMBER 9, 2022
Internasional

KP2MI Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia

image
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal pekerja migran Indonesia (PMI) yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia. (ANTARA/HO-BP3MI Sumbar)

Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh, BP3MI Sumbar menyarankan agar Wina dan Resa menyelesaikan masalah upah lembur dan bonus yang belum dibayar itu secara persuasif dan komunikatif kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

BP3MI Sumbar juga menegaskan bahwa mereka melakukan pendampingan dan pengawasan penuh terhadap masalah yang dihadapi kedua pekerja migran Indonesia itu hingga hak-hak mereka terpenuhi.

BP3MI juga berkoordinasi dengan pihak terkait hingga hak-hak PMI tersebut dibayarkan, sebut laporan itu.

Baca Juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: 700 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Dideportasi oleh Arab Saudi

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur legal. Salah satunya dengan mendaftarkan diri ke perusahaan penempatan yang resmi.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural, kata Menteri Karding, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.

Menurut Menteri Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika mereka bekerja di luar negeri.

Baca Juga: SBMI Desak Pemberantasan Sindikat Penyelundup Pekerja Migran Indonesia Hingga ke Akarnya

"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa
memberikan pelindungan secara maksimal," kata Menteri Karding.***

Halaman:

Berita Terkait