Eks Kepala Desa di Aceh Muhammad Anah Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 4 Bulan Penjara Terbukti Korupsi Ratusan Juta
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 11 Maret 2025 17:32 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banda Aceh memvonis Muhammad Anah, kepala desa Seurapong periode 2014—2020, selama 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa Rp762 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi didampingi Anda Ariansyah dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan, Selasa 11 Maret 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Anah membayar denda Rp50 juta subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Shidqi Noer Salsa selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp653 juta.
Uang pengganti tersebut setelah dipotong uang yang disita dari terdakwa sebanyak Rp109 juta. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Pemerintah Harus Tegas Berantas Korupsi untuk Tingkatkan Kepercayaan pada Danantara
Majelis hakim menyatakan Muhammad Anah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa tahun 2019 dan 2020 mengelola dana desa sebesar Rp1,57 miliar, namun tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara Rp762 juta.
Ia menyertakan modal di badan usaha milik gampong (BUMG) Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp282 juta, serta pajak negara dan pajak daerah sebesar Rp12,8 juta.
Baca Juga: Oplos Theory dan Korupsi di Pertamina
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Shidqi Noer Salsa selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima.***