DECEMBER 9, 2022
Kolom

Oplos Theory dan Korupsi di Pertamina

image
Ilustrasi Pertamax, Pertalite dan Pertamina (Foto: ANTARA)

Oleh Salamuddin Daeng*

ORBITINDONESIA.COM - Belakangan ini muncul perdebatan apa bedanya oplos dengan blending. Perdebatan ini muncul setelah Kejaksaan Agung berbantah-bantahan dengan Pertamina mengenai status barang bukti RON 90 impor yang diubah oleh Pertamina menjadi RON 92.

Menurut KBBI, "oplos" berarti mencampur atau campuran. Penjelasan oplos adalah kata kerja yang berarti mencampur, misalnya mencampur obat, cat, atau beras. Oplosan adalah kata benda yang berarti hasil mengoplos, campuran, atau larutan. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Sedangkan kata "blending" dalam KBBI berarti mencampur atau menggabungkan. "Blending" berasal dari bahasa Inggris. Arti kata "blending": Mencampur, Menggabungkan, Pencampuran, Penggabungan. Contoh penggunaan kata "blending": Blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu. 

Dua duanya sebenarnya sama, mencampur dua jenis atau lebih, sehingga menjadi sesuatu yang diinginkan. Baik oplos maupun blending dimaksudkan mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Umumnya dilakukan dalam rangka menaikkan nilai ekonomi barang yang di blending atau dioplos tersebut.

Dalam kasus perbuatan pidana melawan hukum yang dilakukan pejabat Pertamina. Jalan ceritanya dimulai dari impor BBM RON 90 (Pertalite) sebagaimana yang ditugaskan pemerintah, kemudian diubah atau dioplos atau diblending sebagian oleh Pertamina menjadi RON 92 (Pertamax). Menurut kejaksaan Agung hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: ANALISIS: Pertamina Patra Niaga, Kasus Pertamax Oplosan dan Krisis Kepercayaan

Segerombolan pejabat Pertamina ditangkap dengan tuduhan korupsi. Bagaimana tuduhan korupsi terjadi? Bagaimana oplos dinyatakan sebagai korupsi? RON 90 atau Pertalite adalah BBM yang diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kompensasi adalah ganti uang yang diberikan oleh pemerintah atas selisih harga RON 90 yang dijual Pertamina dengan harga pasar RON 90. Kompensasi pertalite per liter rata rata 2.000 rupiah. Pemerintah membayar Pertalite senilai 2000 rupiah setiap liter Oertalite yang terjual. Namanya bukan subsidi tapi kompensasi dari APBN kepada Pertamina. 

Lalu korupsinya dimana? Dengan skema kompensasi RON 90 maka seluruh impor RON 90 diberikan kompensasi negara. Nah apa yang terjadi? sebagian RON 90 ternyata diubah menjadi Pertamax. Tapi tagihan kompensasinya 100 persen kepada negara. Di sinilah korupsi pertama terjadi.

Baca Juga: Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya: Tidak Ditemukan Keganjilan dari Hasil Sidak SPBU Pertamina

Tidak sampai disitu korupsi kedua berlanjut. Pertamax atau BBM RON 92 yang dihasilkan dari oplosan atau blending Pertalite atau RON 90, menjadi barang gelap. Barang yang tidak jelas asal usulnya. Agar RON 92 hasil oplosan ini menjadi legal maka perlu dibuat dokumen fiktif, yakni dokumen transaksi impor RON 92. Maka dengan demikian biaya impor fiktif ini bisa ditagih ke bagian keuangan Pertamina.

Halaman:

Berita Terkait