DECEMBER 9, 2022
Internasional

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Jadi Tersangka Kasus Korupsi

image
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pers dan menunjukkan bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Malaysia, pada 3 Maret 2025. (ANTARA/HO-SPRM)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin, 3 Maret 2025, mengatakan Ismail Sabri Yaakob, yang adalah PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

Dalam penggeledahan sebuah kondominium, ditemukan uang yang diduga berkaitan dengan Ismail Sabri Yaakob. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tinggalkan New Delhi India, Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya, di mana SPRM menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.

Baca Juga: Kementerian P2MI Desak Malaysia Transparan pada Insiden Penembakan Warga Negara Indonesia

Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun).

Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Baca Juga: Menlu RI Sugiono Desak Penyelidikan Menyeluruh Atas Insiden Penembakan WNI di Selangor, Malaysia

Menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari.

Halaman:

Berita Terkait