DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

OJK: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Mencapai Rp16,63 triliun per Desember 2024

image
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menghadiri Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025. (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

ORBITINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan kendaraan listrik dari sektor multifinance mencapai Rp16,63 triliun per Desember 2024.

“Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik per Desember 2024 mencapai Rp16,63 triliun atau sebesar 3,31 persen dari total piutang pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dengan melihat perkembangan tersebut, lanjut Agusman, pembiayaan kendaraan listrik ke depan masih memiliki potensi yang besar untuk terus ditingkatkan.

Baca Juga: OJK: Generasi Z dan Milenial Berkontribusi Sebesar 37,17 Persen Terhadap Kredit macet

Terlebih, pemerintah juga turut mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik.

Selain potensi peningkatan, Agusman juga menilai kinerja pembiayaan kendaraan listrik menunjukkan peluang percepatan terbentuknya pembiayaan hijau (green financing) di Indonesia.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa pengguna kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada Lebaran 2025 diproyeksikan meningkat hingga 500 persen atau sebanyak 21.570 kendaraan, dibanding tahun lalu yang mencapai 4.314 kendaraan.

Baca Juga: OJK, Ismail Riyadi: Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter Dewasa Ini Akibat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun terus menyempurnakan regulasi guna mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (EV) di Indonesia.

Pembina Industri sekaligus Wakil Ketua Tim Kerja Industri Alat Transportasi Darat Non KBLBB Kemenperin Kemal Rasyad mengatakan, kementerian telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang program kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Baca Juga: OJK Tegaskan Danantara Tak Kurangi Keamanan Tabungan Masyarakat di Bank

Meskipun berbagai regulasi telah disiapkan, Kemal menilai pemerintah harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurut dia, saat ini fokus pengembangan baterai masih pada teknologi lithium ferro phosphate (LFP) atau nickel manganese cobalt (NMC).

Dengan adanya perkembangan industri ini, lanjut Kemal, Kemenperin sebagai regulator akan terus menyesuaikan kebijakan agar terus relevan dengan kemajuan teknologi.***

Halaman:

Berita Terkait