DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Supply Chain Indonesia Sarankan Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Harus Selektif

image
Ilustrasi truk sumbu 3 untuk angkutan logistik (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Lebaran yang terlalu lama sangat memberatkan dan merugikan industri logistik. Seharusnya, dari pengalaman lebaran-lebaran sebelumnya, metode pelarangan itu sudah bisa dibuat secara selektif dan hanya diterapkan pada saat puncak Lebarannya saja.

Hal itu disampaikan Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, menyikapi waktu pelarangan truk sumbu 3 yang ditetapkan Pemerintah menyambut Lebaran, yaitu dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Menurutnya, penetapan pelarangan truk sumbu 3 selama Lebaran itu tidak bisa hanya mengikuti pola Lebaran tahun-tahun sebelumnya mengingat pembangunan jalan tol juga sudah semakin bertambah. 

Baca Juga: Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR RI, Biaya Logistik Akan Lebih Efektif dan Efisien

Jadi, lanjutnya, kebijakan pelarangan saat Lebaran tahun ini harus mulai selektif lagi dilakukan dengan mempertimbangkan siklus psikologi saat jatuhnya Lebaran. Sehingga, lamanya pelarangan yang ditetapkan itupun batasannya berbeda dari aturan-aturan yang berlaku pada lebaran-lebaran sebelumnya.

“Jadi, tidak boleh hanya mengcopy paste aturan dari Lebaran sebelumnya. Tapi, harus dianalisis lagi mengingat jumlah jalan tol yang dibangun juga sudah bertambah. Hal ini untuk mengurangi kerugian yang dialami industri karena terlalu lamanya pelarangan itu diberlakukan,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika melihat siklus Lebaran tahun ini di mana pada Jumat, 29 Maret 2025 itu ada hari libur Nyepi, dan Lebaran jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 atau awal minggu, kemungkinan orang mudik setelah Lebaran itu akan berkurang drastis atau hanya sekitar 20 persen saja dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan tahun sebelumnya itu lebarannya jatuh pada tengah minggu.

Baca Juga: Ian Sudiana: Perkuat Alternatif Moda Transportasi Logistik Untuk Benahi Isu Zero ODOL

Jadi, lanjutnya, harus dibuat kalkulasi lagi, jangan sampai kebijakan pelarangan itu kemudian mengorbankan kegiatan logistik yang posisinya sangat besar dibutuhkan masyarakat. Dia mencontoh seperti air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak banyak stoknya di mini market.

“Kalau distribusinya terhambat dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025 nanti, stok di minimarket itu kan bisa kosong. Kita mau minum apa nanti? Apalagi sudah banyak masyarakat khususnya di Jakarta yang nggak minum air rebusan lagi,” ucapnya.

Karenanya, menurut dia, pola pengaturan pelarangan untuk angkutan logistik yang dari Barat menuju Pulau Jawa itu diberlakukan hanya sampai pukul 07.00 tanggal 1 April 2025 atau 2 April 2025 pukul 12.00.  “Artinya, setelah itu angkutan logistik truk sumbu 3 boleh mengalir, baik di dalam kota Jabodetabek maupun juga mengalir dari Barat menuju ke Timur Pulau Jawa,” ungkapnya.

Baca Juga: KAI Logistik: Angkutan Peti Kemas Naik 14 Persen Hingga Oktober 2024, Moda Kereta Api Makin Dipercaya

Yang agak kendala itu, menurutnya, yang menuju Sumatra yang jumlah pemudiknya jauh lebih besar dari yang mudik ke Pulau Jawa. Apalagi, mudik ke Sumatera itu harus melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni. Tapi, katanya, itu juga masih memungkinkan untuk dilakukan metode pelarangan secara selektif.

“Jadi, bisa saja pada 2 April itu sudah bisa dibuka tapi memang melihat kondisinya. Jika memang masih full, yang tentu bisa dilakukan pelarangan lagi. Tapi, begitu tengah malamnya menuju tanggal 3 April kan sudah kosong itu dan bisa dibuka untuk truk logistik sumbu 3,” katanya.

Apalagi, jika pemerintah juga memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran, menurut Sugi, mereka sudah bisa mudik lebih awal pada tanggal 22 Maret 2025. Kemudian, kegiatan-kegiatan mudik bersama itu juga bisa dilakukan antara tanggal 25 atau 26 Maret 2025. “Jika itu dilakukan, beban-beban traffic mudik di tanggal 27, 28, 29 dan 30 Maret 2025 kan bisa berkurang,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Sumenep Jawa Timur Pastikan Logistik Sampai Dengan Selamat ke Kepulauan

Jadi, pertimbangan-pertimbangan seperti itu bisa dilakukan untuk mengatasi kemacetan saat Lebaran April mendatang. “Jangan lantas membuat kebijakan hanya dengan mengcopy paste berdasarkan aturan sebelumnya saja. Pemerintah harus selektif melihat kapan jam-jam kosong jalan itu terjadi sehingga tidak perlu melakukan pelarangan saat itu,” ucapnya.

Kemudian lagi, menurutnya, untuk yang angkutan dari Barat yang jarak-jarak dekat, saat mudik Lebaran nanti bisa menggunakan  jalan tol pelabuhan yang selalu kosong dan jarang dilalui pemudik. Dikatakan, jalan tol ini bisa digunakan angkutan logistik yang dari Tanjung Priok yang akan mengirim barang ke Cibitung dan Cikarang. Kemudian, masuk jalur Pantura atau jalan biasa yang hanya dilalui pemudik motor. 

“Nah, itu juga bisa diberikan akses kepada truk logistik sumbu 3. Jadi, tol-tol yang tidak berbenturan dengan pemudik itu jangan dilarang,” cetusnya. 

Baca Juga: Distributor dan Penyedia Jasa Angkutan Logistik Diminta Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Dia juga mengatakan tidak semua industri itu meliburkan karyawannya pada saat Lebaran, tapi ada juga yang memang tidak meliburkan karyawannya karena mesinnya harus running terus 7x24 jam. “Ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan pelarangan itu,” tukasnya.

Karena, lanjutnya, industri-industri seperti itu harus tetap membayar angsurannya seperti gaji karyawan, listrik, sewa gudang, dan lain-lain. Dia mencontohkan seperti kegiatan ekspor impor dan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak mengenal libur Lebaran. “Kalau dilarang atau dibatasi distribusinya darimana mereka mendapatkan uang untuk membiayai itu semua,” katanya.***

Halaman:

Berita Terkait