DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR RI, Biaya Logistik Akan Lebih Efektif dan Efisien

image
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersalaman dengan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) di Jakarta, Senin, 30 September 2024, terkait pengesahan UU Pelayaran. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

ORBITINDONESIA.COM - DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

"Kami menyambut baik pengesahan itu, karena dengan perubahan tersebut akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Budi Karya Sumadi berharap, hal tersebut mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jajaki Kerja Sama Wisata Pelayaran dan Pertukaran Mahasiswa Pariwisata dengan India

“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Menhub.

DPR RI berinisiatif menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Kemudian, pemerintah melakukan penyusunan pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait meliputi pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta praktisi.

Baca Juga: Ada Lagi, Kasus Penganiayaan Awak Kapal Hingga Lumpuh oleh Pekerja Perusahaan Pelayaran

“Saat ini UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tutur Menhub.

Selanjutnya, pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024, yang di dalamnya juga menugaskan Menhub sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati.

Baca Juga: Minta Dibatalkan, Praktisi Transportasi Partai Gerindra Sebut Sertifikasi Halal Angkutan Logistik Tak Ada di UU

Perubahan tersebut antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.

Selanjutnya, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.

Berikutnya, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan, tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Tol Laut Adalah Inisiasi Presiden Jokowi untuk Angkutan Logistik Wilayah Tertinggal

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, turut hadir Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, perwakilan Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait