DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Supply Chain Indonesia Sarankan Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Harus Selektif

image
Ilustrasi truk sumbu 3 untuk angkutan logistik (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Lebaran yang terlalu lama sangat memberatkan dan merugikan industri logistik. Seharusnya, dari pengalaman lebaran-lebaran sebelumnya, metode pelarangan itu sudah bisa dibuat secara selektif dan hanya diterapkan pada saat puncak Lebarannya saja.

Hal itu disampaikan Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, menyikapi waktu pelarangan truk sumbu 3 yang ditetapkan Pemerintah menyambut Lebaran, yaitu dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Menurutnya, penetapan pelarangan truk sumbu 3 selama Lebaran itu tidak bisa hanya mengikuti pola Lebaran tahun-tahun sebelumnya mengingat pembangunan jalan tol juga sudah semakin bertambah. 

Baca Juga: Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR RI, Biaya Logistik Akan Lebih Efektif dan Efisien

Jadi, lanjutnya, kebijakan pelarangan saat Lebaran tahun ini harus mulai selektif lagi dilakukan dengan mempertimbangkan siklus psikologi saat jatuhnya Lebaran. Sehingga, lamanya pelarangan yang ditetapkan itupun batasannya berbeda dari aturan-aturan yang berlaku pada lebaran-lebaran sebelumnya.

“Jadi, tidak boleh hanya mengcopy paste aturan dari Lebaran sebelumnya. Tapi, harus dianalisis lagi mengingat jumlah jalan tol yang dibangun juga sudah bertambah. Hal ini untuk mengurangi kerugian yang dialami industri karena terlalu lamanya pelarangan itu diberlakukan,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika melihat siklus Lebaran tahun ini di mana pada Jumat, 29 Maret 2025 itu ada hari libur Nyepi, dan Lebaran jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 atau awal minggu, kemungkinan orang mudik setelah Lebaran itu akan berkurang drastis atau hanya sekitar 20 persen saja dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan tahun sebelumnya itu lebarannya jatuh pada tengah minggu.

Baca Juga: Ian Sudiana: Perkuat Alternatif Moda Transportasi Logistik Untuk Benahi Isu Zero ODOL

Jadi, lanjutnya, harus dibuat kalkulasi lagi, jangan sampai kebijakan pelarangan itu kemudian mengorbankan kegiatan logistik yang posisinya sangat besar dibutuhkan masyarakat. Dia mencontoh seperti air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak banyak stoknya di mini market.

“Kalau distribusinya terhambat dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025 nanti, stok di minimarket itu kan bisa kosong. Kita mau minum apa nanti? Apalagi sudah banyak masyarakat khususnya di Jakarta yang nggak minum air rebusan lagi,” ucapnya.

Karenanya, menurut dia, pola pengaturan pelarangan untuk angkutan logistik yang dari Barat menuju Pulau Jawa itu diberlakukan hanya sampai pukul 07.00 tanggal 1 April 2025 atau 2 April 2025 pukul 12.00.  “Artinya, setelah itu angkutan logistik truk sumbu 3 boleh mengalir, baik di dalam kota Jabodetabek maupun juga mengalir dari Barat menuju ke Timur Pulau Jawa,” ungkapnya.

Baca Juga: KAI Logistik: Angkutan Peti Kemas Naik 14 Persen Hingga Oktober 2024, Moda Kereta Api Makin Dipercaya

Yang agak kendala itu, menurutnya, yang menuju Sumatra yang jumlah pemudiknya jauh lebih besar dari yang mudik ke Pulau Jawa. Apalagi, mudik ke Sumatera itu harus melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni. Tapi, katanya, itu juga masih memungkinkan untuk dilakukan metode pelarangan secara selektif.

Halaman:

Berita Terkait