DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang tentang Pemberlakuan Darurat Militer

image
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Yoon Suk Yeol, presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, muncul di sidang pengadilan untuk membela keputusannya menetapkan darurat militer pada Desember dan menghalangi upaya penyidik untuk memperpanjang penahanannya, kantor berita Yonhap melaporkan pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Persidangan di Seoul itu akan menjatuhkan putusan pada Sabtu malam terhadap permohonan Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk secara resmi menahan Yoon Suk Yeol.

CIO meminta supaya penahanan Yoon Suk Yeol diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Jika dikabulkan pengadilan, Yoon akan menjadi presiden Korsel pertama yang ditahan saat menjabat.

Baca Juga: Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara

Sejumlah media lokal menyiarkan rekaman yang menunjukkan kendaraan Yoon memasuki Pengadilan Negeri Seoul Barat.

Yun Gap-keun, seorang penasihat hukum Yoon, mengatakan bahwa keputusan Yoon hadir dalam sidang adalah untuk menjelaskan legitimasi deklarasi darurat militer dan memulihkan nama baiknya.

CIO, kepolisian, dan militer Korsel tengah melakukan penyelidikan bersama untuk menentukan apakah deklarasi darurat militer Yoon bisa disebut sebagai upaya pemberontakan.

Baca Juga: Kepala Keamanan Presiden Korea Selatan Larang Bentrokan Saat Upaya Penahanan Yoon Suk Yeol

Tim pembela Yoon menyebut bahwa badan anti korupsi tersebut tak memiliki wewenang untuk menyelidiki tuduhan pidana itu.

Setelah menuduh Yoon “memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan”, CIO menyatakan kepada pengadilan bahwa Yoon harus ditahan karena beratnya kejahatan yang dia lakukan dan kemungkinan sang presiden mengulangi kejahatannya.

Yoon baru berhasil ditangkap oleh petugas gabungan pada Rabu setelah upaya pertama untuk menangkapnya gagal. Pengadilan setempat pada Kamis menolak upaya banding untuk menggugat penahanan dirinya.

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik Korea Selatan Atas Kasus Deklarasi Darurat Militer

Setelah ditahan, Yoon diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam. Namun, dia dilaporkan bungkam.

Dalam perkembangan terkait, dua pejabat senior Dinas Keamanan Presiden memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Sabtu atas dugaan terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidik untuk menangkap Yoon.Kepala dinas Kim Seong-hoon dan kepala divisi pengawalan dinas Lee Kwang-woo diperiksa secara terpisah.

Penyelidikan di parlemen

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Evaluasi Program Pesawat Tempur KFX/IFX dengan Korea Selatan

Sementara itu, Majelis Nasional Korsel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang telah direvisi dan diusulkan kubu oposisi untuk melakukan penyelidikan khusus di parlemen terhadap Yoon, menurut laporan Yonhap pada Sabtu.

RUU tersebut disetujui 188 anggota parlemen dan ditolak 86 lainnya dalam pemungutan suara pada Jumat.

Seluruh anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang mendukung Yoon menolak RUU tersebut, tetapi suara mereka kalah dari kubu oposisi yang menguasai mayoritas kursi di parlemen.

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Kembali Menolak Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Darurat Militer Korea Selatan

Oposisi memutuskan untuk mengajukan RUU yang telah direvisi itu secara sepihak setelah ketua fraksi Partai Demokratik (DP) Park Chan-dae dan rekannya dari PPP, Kweon Seong-dong, gagal mencapai kompromi dalam pembicaraan yang dipimpin Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.

RUU yang telah direvisi itu menghapus tuduhan bahwa Yoon melakukan "pengkhianatan" dengan sengaja berusaha memprovokasi perang dengan Korea Utara.***

Halaman:

Berita Terkait