DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Tangkap Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Yuldi Yusman: Permintaan US Marshals

image
Ditjen Imigrasi konferensi pers penangkapan buronan US Marshals di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan, United States (US) Marshals akan menjemput warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan perkara eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak paling lambat pada tanggal 30 Januari 2025.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan buronan berinisial TJC dilaksanakan berdasarkan permintaan US Marshals.

"Pada saat nanti dari US Marshals datang ke sini, kami akan melakukan pendalaman terhadap TJC apakah salah satunya terlibat sindikat atau tidak," ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Wanita Asal China, Widya Anusa Brata: Bekerja di Tempat Pijat di Kelapa Gading

TJC menghadapi tuduhan tindak pidana eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Berbagai tindakan tersebut, kata dia, menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.

Baca Juga: Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara

"Akan tetapi, kalau untuk di sini, kami sampai dengan saat ini belum ada menemukan bahwa dia melakukan tindak pidana apa pun di sini," ungkapnya.

Menurutnya, TJC masuk wilayah Indonesia pada tanggal 4 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Salah Gunakan Izin Tinggal

Penangkapan TJC dilaksanakan 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang ketika ia mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Upaya tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

"Jadi, total TJC tinggal di sini sekitar 26 hari," tutur Yuldi. ***

Halaman:

Berita Terkait