DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Warga China yang Jadi Pekerja Kasar di Pantai Indah Kapuk

image
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi warga negara asing asal China yang menjadi pekerja kasar di restoran Pantai Inda Kapuk. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Utara Jumat 29 November 2024 mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi pekerja membangun restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, mereka kami deportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Warga China HS, YJ, SR, dan TJ ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam sebuah operasi pengawasan di PIK, Minggu 10 November 2024.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi Perempuan Pengacara Asal Brasil yang Jadi Pekerja Seks di Bali, Sekali Kencan Rp7,8 Juta

Ketika ditangkap, HS, YJ, SR, dan TJ tengah bekerja di bangunan restoran yang tengah direnovasi.

"Semuanya terbukti melaggar keimigrasian,” katanya.

Mereka berkegiatan yang tidak sesuai izin tinggal sebagai pemegang visa on arrial (VOA).

Baca Juga: Interpol Indonesia: Ada Lima Pintu Imigrasi yang Rutin Dipakai Warga Negara Asing Buronan Internasional

Ia mengatakan selain dikenakan tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan. ***

Berita Terkait