Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Warga China yang Jadi Pekerja Kasar di Pantai Indah Kapuk
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 06 Desember 2024 16:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Utara Jumat 29 November 2024 mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi pekerja membangun restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, mereka kami deportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Warga China HS, YJ, SR, dan TJ ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam sebuah operasi pengawasan di PIK, Minggu 10 November 2024.
Ketika ditangkap, HS, YJ, SR, dan TJ tengah bekerja di bangunan restoran yang tengah direnovasi.
"Semuanya terbukti melaggar keimigrasian,” katanya.
Mereka berkegiatan yang tidak sesuai izin tinggal sebagai pemegang visa on arrial (VOA).
Ia mengatakan selain dikenakan tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan. ***