Setor Rp74 Miliar Kepada Negara, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama: Naik 79 Persen
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 31 Desember 2024 15:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp74.103.467.000 sepanjang 2024 –periode Januari sampai 29 Desember.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama dalam siaran pers yang diterima OrbitIndonesia, Selasa 31 Desember 2024, PNPB tersebut meningkat 79 persen daripada target awal Rp41.430.100.000.
Sedangkan belanja satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, ungkapnya, adalah 98,99 senilai Rp74.859.426.854 dari Rp75.704.094.000 yang telah dianggarkan.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Periksa 2 WNA Asal Nigeria, Qriz Pratama: Mendata Orang Asing
Menurutnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah melayani 72.434 pemohon yang terdiri dari 46.531 paspor elektronik dan 25.903 paspor biasa.
“Sepanjang 2024, kami menolak paspor yang diajukan 403 pemohon,” katanya.
Sedangkan tentang pelayanan kepada orang asing, katanya, pihaknya telah melayani 7.461 permohonan izin keimigrasian sepanjang 2024.
Baca Juga: Qriz Pratama: Imigrasi Jakarta Utara Libatkan Masyarakat dalam Mengawasi Orang Asing
Permohonan tadi, katanya, meliputi 1.536 permohonan izin tinggal kunjungan, 5.440 permohonan izin tinggal terbatas, dan 485 permohonan izin tinggal tetap.
Dalam penegakan hukum keimigrasian, tambahnya, kantor Imigrasi Jakarta Utara telah membuat 190 tindakan administratif keimigrasian yang mencakup deportasi 92 WNA, pedetensian 45 WNA, serta pencegahan dan penangkalan 53 WNA.
Dalam penindakan keimigrasian, katanya, kantornya menangkap 1 warga negara China berinisial CL yang masuk dalam daftar pencarian orang di negaranya.
Ada juga penangkapan 2 warga negara Uzbekistan dengan inisial NU dan KA yang diduga dan berpotensi membuat tindak pidana terorisme serta kegiatan yang dapat menganggu kemanan dan ketertiban umum.