DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Salah Gunakan Izin Tinggal

image
Petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I mendeportasi empat perempuan asal China yang menyalahgunakan izin tinggal. (ANTARA/HO-Imigrasi)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara meningkatkan pengawasan kepada warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Ada dua kasus WNA pemegang visa on arrival yang tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara. Ini akan kami tindaklanjuti serius," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

Ia akan mengawasi sesuai standar operasi. Teknis pengawasan secara berkala berkoordinasi dengan instansi berkait.

Baca Juga: Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat perempuan warga negara asing (WNA) asal  China yang bekerja tanpa izin di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Perempan berinisial XH, WW, WCX, dan ZY selain dideportasi, juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Mereka terbukti melanggaran aturan keimigrasian karena telah bekerja tidak sesuai izin tinggal mereka. ***

Berita Terkait