Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Wanita Asal China, Widya Anusa Brata: Bekerja di Tempat Pijat di Kelapa Gading
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 07 Januari 2025 18:59 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat wanita warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara tanpa izin.
Mereka ialah XH, WW, WCX, dan ZY,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.
"Mereka melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," katanya.
Baca Juga: Setor Rp74 Miliar Kepada Negara, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama: Naik 79 Persen
Ia menjelaskan, XH, WW, WCX, dan ZY ialah WNA pemegang visa on arrival yang melangar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal mereka.
Selain itu, mereka memperoleh upah dari pekerjaan tersebut.
"Selain dikenai tindakan deportasi, mereka juga dicantumkan ke dalam daftar penangkalan," ungkapnya. ***