Satrio Arismunandar: Ketika Umat Islam Mulai Bertanya kepada AI, Apakah Ulama Akan Kehilangan Otoritas?

Ilustrasi umat Islam berkonsultasi fikih dengan AI.

Ilustrasi umat Islam berkonsultasi fikih dengan AI.

Opini

Oleh Satrio Arismunandar

ORBITINDONESIA.COM - Dulu, ketika seorang Muslim Indonesia menghadapi persoalan agama, jalurnya relatif jelas. Ia bertanya kepada kiai di kampung, ustaz di masjid, guru agama di sekolah, atau datang kepada ulama yang dianggap memiliki pengetahuan lebih mendalam.

Untuk persoalan yang lebih besar, orang mencari jawaban dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi keagamaan yang memiliki tradisi fikih dan otoritas keilmuan masing-masing.

Kini situasinya berubah. Seorang Muslim yang ingin tahu hukum shalat sambil duduk, hukum investasi tertentu, zakat atas penghasilan digital, transaksi cryptocurrency, penggunaan paylater, hukum donor organ, sampai persoalan yang sangat pribadi, cukup membuka telepon genggam lalu mengetik pertanyaan kepada AI.

Dalam hitungan detik, jawaban muncul. Bukan hanya satu jawaban. AI bahkan dapat diminta membandingkan pendapat mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Bisa pula diminta menjelaskan dalil Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama klasik, fatwa kontemporer, kemudian menyederhanakannya ke dalam bahasa yang mudah dipahami.

Di sinilah sebuah perubahan besar sedang berlangsung: AI bukan sekadar mengubah cara umat memperoleh informasi agama. Ia mulai mengubah cara umat berhubungan dengan otoritas agama.

Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih besar: apakah suatu hari ulama akan kehilangan perannya karena umat lebih memilih bertanya kepada mesin?

Jawabannya barangkali tidak sesederhana “tidak”. Sebab AI memang tidak akan menggantikan ulama dalam seluruh pengertian. Tetapi AI sangat mungkin mengubah posisi ulama secara mendasar.

Dari Bertanya kepada Kiai ke Bertanya kepada Mesin

Ada satu perbedaan fundamental antara zaman dulu dan sekarang. Ketika seseorang bertanya kepada kiai, ia sebenarnya tidak hanya meminta informasi. Ia menyerahkan persoalannya kepada seseorang yang dianggap memiliki ilmu, pengalaman, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang kiai mungkin akan bertanya balik: Persoalannya seperti apa? Siapa yang terlibat? Bagaimana kondisi ekonominya? Apakah ada unsur darurat? Apakah ini sudah pernah terjadi sebelumnya? Bagaimana kebiasaan masyarakat di tempat Anda?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu penting karena hukum fikih tidak selalu bekerja seperti mesin pencari. Dua orang dapat mengajukan pertanyaan yang sama tetapi memperoleh pertimbangan hukum yang berbeda karena situasi mereka berbeda.

AI, sebaliknya, sangat cepat memberikan informasi. Tetapi kecepatan bukan selalu berarti ketepatan. Apalagi dalam persoalan fikih yang menyangkut konteks, niat, keadaan darurat, konsekuensi sosial, dan perbedaan metodologi antarmazhab.

Karena itu, masalah terbesar AI dalam persoalan agama sebenarnya bukan apakah ia “pintar” atau “bodoh”. Masalahnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas jawaban itu?

MUI sendiri telah menegaskan persoalan tersebut. Dalam forum internasional lembaga fatwa di Kairo pada 2025, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan AI tidak dapat menggantikan mufti karena fatwa membutuhkan penguasaan ilmu syariah, pemahaman terhadap realitas, kesadaran manusia, dan tanggung jawab atas keputusan yang diberikan. AI, menurutnya, dapat menjadi alat bantu penelitian dan analisis, tetapi bukan mujtahid atau mufti.

Ini adalah perbedaan yang sangat penting. AI dapat memberikan jawaban. Ulama memberikan pertanggungjawaban.

AI Memberi Anonimitas dan Tidak Menghakimi

Meski demikian, ulama tidak bisa merasa aman hanya dengan mengatakan, “AI tidak bisa menjadi mufti.” Sebab persoalannya bukan hanya apakah AI dapat menggantikan ulama.

Persoalannya adalah: apakah umat masih membutuhkan ulama dengan cara yang sama seperti sebelum AI hadir? Jawabannya mungkin “tidak”.

Generasi yang tumbuh bersama Google, YouTube, TikTok dan ChatGPT tidak selalu memulai pencarian pengetahuan agama dengan mendatangi seorang kiai. Mereka mencari sendiri. Dan AI membuat pencarian itu jauh lebih mudah.

Seorang anak muda yang ingin mengetahui hukum musik, misalnya, tidak perlu membaca puluhan kitab atau mencari ustaz yang memiliki pandangan tertentu. Ia dapat meminta AI menjelaskan pendapat empat mazhab, dalil masing-masing, pandangan ulama kontemporer, bahkan meminta dibuatkan tabel perbandingan.

Dalam hitungan detik. Lebih jauh lagi, AI dapat menjawab pertanyaan tanpa membuat penanya merasa malu. Ini bukan perkara kecil.

Ada pertanyaan-pertanyaan agama yang sangat pribadi: perceraian, hubungan suami istri, dosa, utang, warisan, konflik keluarga, kecemasan spiritual, bahkan persoalan seksual. Tidak semua orang nyaman membicarakannya langsung dengan ustaz.

AI memberikan sesuatu yang sangat menarik: anonimitas. Di sinilah daya tariknya. AI tidak menghakimi wajah kita. Tidak mengenal keluarga kita. Tidak mengetahui siapa kita. Dan tersedia 24 jam.

Maka kompetisi antara ulama dan AI bukan semata-mata kompetisi pengetahuan. Ini adalah kompetisi mengenai akses, kecepatan, kenyamanan, privasi dan pengalaman pengguna.

AI Membuat Umat Lebih Sadar bahwa Fikih Itu Plural

Ada sisi lain yang menarik. Selama ini seorang Muslim bisa saja mengira bahwa hukum Islam hanya mempunyai satu jawaban. Padahal sejarah fikih menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang sangat kaya. AI dapat membuka dunia itu secara luar biasa cepat.

Misalnya, seseorang bertanya tentang suatu persoalan fikih. AI bisa menjelaskan bahwa mazhab Syafi'i mempunyai pendapat A, Hanafi mempunyai pendapat B, Maliki memiliki pertimbangan C, sedangkan ulama kontemporer memberikan pendekatan D.

Ini sebenarnya dapat menjadi kemajuan intelektual. Umat tidak lagi melihat fikih sebagai kumpulan jawaban hitam-putih, melainkan sebagai tradisi intelektual yang mempunyai sejarah argumentasi.

Tetapi di sinilah jebakannya. Mengetahui banyak pendapat tidak sama dengan mengetahui pendapat mana yang harus diikuti.

AI dapat mengatakan, “Ada pendapat A, B dan C.” Tetapi siapa yang menentukan bahwa A lebih kuat daripada B? Dalam kondisi apa C lebih tepat? Apakah pendapat tertentu berlaku untuk semua orang atau hanya dalam kondisi tertentu?

Di situlah masuk wilayah tarjih, istinbath, maqashid al-syariah, pemahaman terhadap 'urf, konteks sosial, dan pertimbangan kemaslahatan. Dengan kata lain, AI bisa membantu seseorang melihat peta. Tetapi melihat peta belum tentu berarti mengetahui jalan mana yang seharusnya ditempuh.

Bahaya Terbesar Justru Ketika AI Terdengar Sangat Meyakinkan

Ada persoalan psikologis yang tidak boleh diremehkan. AI dapat memberikan jawaban dengan bahasa yang sangat meyakinkan. Kalimatnya rapi. Struktur argumentasinya terlihat ilmiah. Bahkan dapat mencantumkan nama kitab, ulama dan hadis.

Masalahnya, kefasihan bukan jaminan kebenaran. AI dapat salah memahami konteks. Dapat mencampurkan pendapat mazhab. Dapat memberikan rujukan yang tidak tepat. Dapat menyederhanakan perbedaan pendapat secara berlebihan. Bahkan dalam sistem yang jauh lebih baik sekalipun, pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan metodologi.

Sebuah penelitian 2026 mengenai AI dalam fikih bahkan menempatkan AI lebih tepat sebagai alat bantu daripada otoritas fatwa. Penelitian itu menyoroti bahwa informasi yang diproses AI dapat berasal dari berbagai sumber dengan tingkat keandalan yang berbeda, sehingga jawaban mesin tidak otomatis mempunyai otoritas hukum.

Penelitian lain yang menguji chatbot keagamaan dalam perspektif usul fikih Syafi'i juga menemukan persoalan pada analisis dalil, hierarki sumber hukum dan mekanisme tarjih.

Maka ada paradoks di sini. Semakin pintar AI berbicara tentang agama, semakin besar pula kebutuhan umat untuk memiliki kemampuan membedakan antara jawaban yang terdengar benar dan jawaban yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Karena Itu, Masa Depan Ulama Bukan Melawan AI

Menurut saya, kesalahan terbesar ulama adalah jika mereka melihat AI semata-mata sebagai ancaman yang harus dijauhi. AI sudah datang. Pertanyaannya bukan lagi apakah umat boleh menggunakan AI untuk mencari informasi agama. Mereka sudah menggunakannya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang akan mengisi AI dengan pengetahuan agama yang benar, metodologi yang benar, dan batas-batas yang benar? Di sinilah justru terdapat peluang besar.

MUI sendiri mulai bergerak ke arah tersebut. Pada Mei 2026, muncul gagasan pengembangan layanan “MUI GPT” berbasis AI untuk memperkuat pelayanan keagamaan dan menjawab kebutuhan umat dengan lebih cepat. MUI dan FMIPA UI juga membahas kolaborasi agar umat Islam tidak hanya menjadi pengguna AI, tetapi ikut menjadi subjek dalam pengembangan teknologi tersebut. Ini jauh lebih strategis daripada sekadar mengatakan, “AI tidak boleh menggantikan ulama.”

Justru ulama harus masuk ke dalam ekosistem AI. Kitab-kitab fikih mu'tabarah (yang diakui otoritas keilmuannya) perlu didigitalisasi dengan baik. Perbedaan mazhab perlu diberi konteks. Fatwa lembaga-lembaga resmi perlu tersedia dalam basis data yang dapat diverifikasi. AI perlu dirancang agar ketika memberikan jawaban fikih, ia menjelaskan sumber, mazhab, tingkat kepastian, dan jika terdapat perbedaan pendapat, ia mengatakannya secara jujur.

Bahkan AI agama idealnya tidak berkata: “Hukumnya adalah begini.” Tetapi: “Dalam mazhab Syafi'i, persoalan ini dipandang demikian. Dalam mazhab Hanafi terdapat pendapat berbeda. Untuk konteks Indonesia, MUI pernah memberikan pandangan berikut. Jika kondisi Anda seperti X, sebaiknya konsultasikan kepada ulama karena terdapat unsur khusus.”

AI seperti itu bukan musuh ulama. Ia adalah perpustakaan digital yang memiliki kemampuan berdialog.

Ulama Harus Naik Kelas

Di sinilah tantangan sebenarnya. Jika seorang ulama hanya menawarkan sesuatu yang dapat diperoleh umat dengan mengetik pertanyaan ke AI, tentu sebagian fungsi tradisionalnya akan tergerus. Jika umat hanya membutuhkan definisi, dalil, terjemahan kitab atau perbandingan pendapat, mesin mungkin akan mengerjakannya lebih cepat.

Karena itu, ulama masa depan harus menawarkan sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar “jawaban hukum”. Ulama harus menjadi penafsir realitas, pembimbing moral, penjaga metodologi dan pendamping spiritual umat.

AI dapat menjelaskan hukum jual beli. Tetapi seorang ulama dapat bertanya: mengapa Anda ingin melakukan transaksi itu? Apakah Anda sedang terdesak? Apakah keputusan tersebut akan merusak hubungan keluarga? Apakah Anda sedang mencari pembenaran atas sesuatu yang sebenarnya sudah Anda ketahui keliru?

AI dapat menjelaskan hukum perceraian. Tetapi ulama dapat duduk bersama pasangan yang sedang bertengkar dan mencoba menyelamatkan rumah tangga mereka. AI dapat menjelaskan hukum zakat. Tetapi ulama dapat menggerakkan masyarakat untuk membangun sistem distribusi zakat yang benar.

AI dapat menjelaskan ayat tentang kesabaran. Tetapi manusia tetap membutuhkan manusia lain untuk menemani ketika sedang kehilangan orang yang dicintai. Di situlah wilayah yang sulit digantikan mesin.

Mungkin selama ini sebagian fungsi ulama tanpa sadar ditempatkan seperti mesin pencari: umat bertanya, ulama menjawab. AI membuat model seperti itu menjadi kurang relevan. Sebab mesin memang lebih cepat mencari dan menyajikan informasi.

Maka peran ulama perlu bergeser. Bukan lagi sekadar menjadi ensiklopedia berjalan, tetapi menjadi navigator moral dan intelektual. Umat tidak hanya membutuhkan orang yang mengetahui bahwa ada sepuluh pendapat, melainkan: bagaimana menerapkan prinsip agama secara bijaksana dalam kehidupan nyata? Inilah wilayah di mana kedalaman ilmu, pengalaman, kebijaksanaan dan keteladanan manusia menjadi penting.

Ulama Juga Harus Bersedia Belajar dari AI

Hubungan ideal antara ulama dan AI bukan hubungan “manusia melawan mesin”. Lebih tepat jika disebut manusia menggunakan mesin untuk memperbesar kapasitas kemanusiaannya.

Ulama dapat menggunakan AI untuk menelusuri ribuan halaman kitab, membandingkan istilah Arab, menemukan perbedaan redaksi hadis, memetakan perkembangan suatu pendapat fikih, menerjemahkan sumber berbahasa asing, dan membantu riset.

Dengan demikian, waktu ulama tidak habis untuk pekerjaan pencarian informasi yang bersifat mekanis. Energi intelektualnya dapat diarahkan pada sesuatu yang lebih tinggi: analisis, tarjih, ijtihad, pembinaan umat dan pemecahan persoalan baru.

MUI sendiri pada Juli 2026 menyatakan AI semestinya menjadi mitra dakwah, bukan pengganti manusia, dengan tetap menempatkan verifikasi dan pengawasan manusia sebagai unsur penting. Ini barangkali formula yang paling masuk akal.

Masa Depan Mungkin Bukan “Ulama atau AI”, tetapi “Ulama Bersama AI”

Pada akhirnya, kita mungkin sedang memasuki fase baru dalam sejarah otoritas keagamaan. Dulu, sumber pengetahuan agama sangat terbatas. Kemudian datang buku dan percetakan. Setelah itu radio, televisi, internet, media sosial, YouTube, dan kini AI. Setiap teknologi baru selalu mengubah cara umat menemukan pengetahuan agama. Namun ada sesuatu yang tidak berubah: manusia tetap membutuhkan pertimbangan moral.

AI mungkin suatu hari akan mampu membaca hampir seluruh kitab fikih yang pernah ditulis manusia. Ia mungkin mampu membandingkan ribuan fatwa dalam sepersekian detik. Ia mungkin bahkan menjadi jauh lebih baik daripada manusia dalam mengingat dan menemukan referensi.

Tetapi persoalan agama bukan hanya persoalan “apa yang tertulis?” Ia juga menyangkut “apa maknanya?”, “bagaimana menerapkannya?”, “apa akibatnya?”, “apa yang paling maslahat?”, dan “siapa yang bertanggung jawab?”

Karena itu, tampaknya masa depan ulama tidak sedang menuju kepunahan. Yang sedang menuju kepunahan adalah model otoritas ulama yang hanya bertumpu pada kemampuan menyampaikan informasi yang sudah tersedia di kitab dan internet.

Ulama yang hanya berfungsi sebagai “mesin pencari agama” akan menghadapi kompetisi berat dari AI. Sebaliknya, ulama yang mampu menggabungkan kedalaman kitab, pemahaman realitas, kebijaksanaan, akhlak, kemampuan berdialog dan literasi teknologi justru akan semakin dibutuhkan.

AI dapat membantu umat menemukan jawaban. Tetapi umat masih membutuhkan manusia untuk membantu mereka memahami jawaban itu dan menjalani konsekuensinya.

Dan mungkin di situlah masa depan otoritas keagamaan berada: bukan pada kemampuan mengalahkan mesin dalam menghafal ribuan kitab, melainkan pada kemampuan manusia untuk menjadikan pengetahuan itu hikmah.

Sebab pada akhirnya, AI mungkin bisa menjawab pertanyaan tentang hukum. Tetapi pertanyaan tentang bagaimana menjadi manusia yang baik tetap membutuhkan manusia. #

Jakarta, 13 September 2026

*Satrio Arismunandar, lulusan S3 Filsafat FIB Universitas Indonesia. WA: 081286299061. ***