DECEMBER 9, 2022
Nasional

Korlantas Polri Ungkap Sistem Pengurangan Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

image
Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

ORBITINDONESIA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata pejabat Polri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kota Makassar Sulawesi Selatan Awasi Angkutan Truk yang Memicu Kemacetan Lalu Lintas

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Baca Juga: Imigrasi dan Kepolisian Jalankan Operasi Berlalu Lintas Turis Asing di Bali, Saffar Muhammad Godam: Agar Tertib

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Polri Berlakukan Sistem Poin Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Halaman:

Berita Terkait