Polri Berlakukan Sistem Poin Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 03 Januari 2025 08:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polri memberlakukan sistem poin kepada pelanggar lalu lintas yang berlaku selama satu tahun.
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025, setiap pemegang surat izin mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dalam setahun.
Ia menambahkan, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Wow, Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jawa Tengah Tembus Puluhan Miliar Rupiah
"Januari sudah berlaku,” katanya.
Aan menjelaskan, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
“Apabila kecelakaan meninggal dunia, itu 12 poin.”
“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.”
Sistem poin ini, katanya, akan diintegrasikan dengan penerbitan surat keterangan berlakukan baik SKCK.
"Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melanggar lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.” ***