DECEMBER 9, 2022
Nasional

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna: Autogate Bisa Dipakai WNI dan WNA dengan Syarat Ini

image
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramella Y. Pasaribu ketika mengamati pemeriksaan imigrasi secara otomatis (autogate) di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 2 April 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan, autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan beberapa syarat.

Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

"Autogate bisa digunakan pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor non-elektronik," tambahnya.

Baca Juga: SELAMAT! Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Sandi Andaryadi Jadi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

WNA yang bisa menggunakan autogate, kataya, adalah mereka yang memiliki paspor elektronik serta memegang visa on arrival elektronik (e-VoA) dan e-Visa Indonesia.

Sengky menambahkan, anak berusia 14 tahun ke bawah tidak bisa menggunakan fasilitas autogate.

Anak yang bepergian bersama orang tuanya bisa menuju konter pemeriksaan imigrasi untuk dibuat cap keberangkatan ataupun kedatangan, sedangkan anak yang bepergian sendiri bisa langsung menuju gerai kantor Imigrasi di bandar udara atau pelabuhan untuk difasilitasi.

Baca Juga: Tangkap Adi Susanto yang Buron 12 Tahun, Ditjen Imigrasi Terima Penghargaan dari Kepolisian China

"Pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal. Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan border control management," kata Sengky.

Langkah pertama menggunakan autogate,ujarnya, adalah memastikan seluruh bagian wajah terlihat jelas. Aksesoris seperti topi, masker, atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu, sampul paspor juga harus dibuka sebelum pemindaian paspor.

Setelah itu, tambahnya, pelintas memindai data secara elektronik di halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.

Baca Juga: Eazy Paspor dan Layanan Akhir Pekan dari Imigrasi Jakarta Bikin Warga Mudah Bikin Paspor

Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah di layar bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition), lalu pintu autogate akan terbuka.

Di triwulan pertama 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengoperasikan sebanyak 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia mengatakan bahwa fasilitas autogate bisa memudahkan pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai paspornya dan memverifikasi biometrik secara mandiri dalam 15 sampai 25 detik. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait