DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wow, Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jawa Tengah Tembus Puluhan Miliar Rupiah

image
Ilustrasi, denda pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jawa Tengah capai miliaran.

ORBITINDONESIA - Total denda dari pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah mencapai miliaran Rupiah.

Denda pelanggaran lalu lintas terekam ETLE tersebut adalah mulai awal 2022 hingga sekarang.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa, 20 September 2022, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.

Baca Juga: Bela Isi Ceramah Islah Bahrawi, Menko Mahfud MD: Dimana Islamphobianya?

“Jadi ETLE kami adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kami amankan hasil dendanya saja hampir Rp27,826 miliar,” ujar Luthfi.

Luthfi menerangkan, ada 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

Dan dari 636.764 pelanggar tersebut, kemudian divalidasi menjadi 479.412 lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.

Baca Juga: Disebut Islamphobia, Ini Isi Ceramah Islah Bahrawi soal Riba dan Teroris di Depan Mahasiswa IPDN

Luthfi menambahkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.

Halaman:
1
2

Berita Terkait