Nusantara

Dinas Perhubungan Kota Makassar Sulawesi Selatan Awasi Angkutan Truk yang Memicu Kemacetan Lalu Lintas

image
ilustrasi truk dari luar kota yang akan masuk ke kawasan Kota Makassar. Antara/ Suriani Mappong

ORBITINDONESIA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pengawasan terhadap angkutan truk yang dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas di berbagai ruas jalan kota itu.

"Pengawasan ini termasuk pada truk-truk yang mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kota Makassar," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Irwan di Makassar, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Irwan, pengawasan tersebut dilakukan itu untuk mengantisipasi antrean.panjang truk-truk yang dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Baca Juga: Sanggup Mengangkut Tujuh Penumpang, Daihatsu Sigra Dianggap Cocok Bagi Keluarga Muda

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan tonase truk. Dalam hal ini terkait larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

”Karena itu sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 Wita,” jelasnya.

Irwan.mengatakan penanganan truk yang masuk di Kota Makassar dilakukan dengan pengawasan secara rutin, setidaknya dilakukan dua kali sepekan.

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan 20 Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jalan Raya Jatiwaringin, Jakarta Timur

Lokasi pengawasan dilaksanakan pada setiap wilayah perbatasan Kota Makassar di antaranya, Simpang Lima Bandara, Ir Sutami, Metro Tanjung Bunga, Aroepala, Alauddin.

Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga, truk yang melanggar Perwali langsung mendapat sanksi penilangan.

Dia mengatakan sepanjang Januari-pertengahan Juni 2024 sudah ada sekitar 100 truk lebih yang ditilang. Pelanggarannya seperti masuk Kota Makassar pada jam yang dilarang, kelengkapan dokumen dan melanggar dimensi truk.

Baca Juga: Kementerian Transportasi dan Logistik Arab Saudi Siapkan 27 Ribu Bus untuk Angkutan Haji 1445 Hijriah

Diakui, ada beberapa kendala dalam penanganan truk selama ini. Kendala yang dijumpai seperti rambu lalu lintas dan pemilik truk yang berdomisili di luar Kota Makassar.

”Rambu yang ada biasanya dicabut oknum yang tidak bertanggung jawab dan pemiliknya ini tinggal di daerah, sehingga penindakan sering terkendala,” katanya.

Karena itu, ia berharap pengawasan rutin yang dilaksanakan bisa meningkatkan kepatuhan atas aturan yang berlaku di Kota Makassar, sehingga juga dapat berkonstribusi. dalam meminimalisasi kemacetan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait