Dinas Perhubungan Kota Makassar Sulawesi Selatan Awasi Angkutan Truk yang Memicu Kemacetan Lalu Lintas
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 20 Juni 2024 02:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pengawasan terhadap angkutan truk yang dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas di berbagai ruas jalan kota itu.
"Pengawasan ini termasuk pada truk-truk yang mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kota Makassar," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Irwan di Makassar, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Irwan, pengawasan tersebut dilakukan itu untuk mengantisipasi antrean.panjang truk-truk yang dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Baca Juga: Sanggup Mengangkut Tujuh Penumpang, Daihatsu Sigra Dianggap Cocok Bagi Keluarga Muda
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan tonase truk. Dalam hal ini terkait larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
”Karena itu sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Kota Makassar pada jam 22.00-05.00 Wita,” jelasnya.
Irwan.mengatakan penanganan truk yang masuk di Kota Makassar dilakukan dengan pengawasan secara rutin, setidaknya dilakukan dua kali sepekan.
Lokasi pengawasan dilaksanakan pada setiap wilayah perbatasan Kota Makassar di antaranya, Simpang Lima Bandara, Ir Sutami, Metro Tanjung Bunga, Aroepala, Alauddin.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga, truk yang melanggar Perwali langsung mendapat sanksi penilangan.
Dia mengatakan sepanjang Januari-pertengahan Juni 2024 sudah ada sekitar 100 truk lebih yang ditilang. Pelanggarannya seperti masuk Kota Makassar pada jam yang dilarang, kelengkapan dokumen dan melanggar dimensi truk.
Diakui, ada beberapa kendala dalam penanganan truk selama ini. Kendala yang dijumpai seperti rambu lalu lintas dan pemilik truk yang berdomisili di luar Kota Makassar.